Hukum

Diduga Ada Kecurangan, Kantor Hukum Al-Madani Law Firm Gugat SK Bupati Padang Pariaman

×

Diduga Ada Kecurangan, Kantor Hukum Al-Madani Law Firm Gugat SK Bupati Padang Pariaman

Sebarkan artikel ini

PADANG, RADAR-X.net – Diduga Ada Kecurangan, Kantor Hukum Al-Madani Law Firm Gugat SK Bupati Padang Pariaman Soal Pengesahan Wali Nagari Campago – Kecamatan V Koto Kampung Dalam.

Surat Keputusan Bupati Padang Pariaman Nomor: 594/KEP/BPP/2021 tanggal 1 Desember 2021 digugat Jupnaldi ke Pengadilan Tata Usaha Negara Padang.

Jupnaldi merupakan calon No. urut 1 dalam pemilihan Wali Nagari, Campago, Kecamatan V Koto Kampung Dalam, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat.

Surat keputusan Bupati Padang Pariaman tersebut berisi tentang Pengesahan Pemberhentian Wali Nagari dan Penjabat Wali Nagari Serta Pengangkatan Wali Nagari Pada 29 (Dua Puluh Sembilan) Nagari.

Ahmad Ariadi, S.H., selaku Direktur Utama Al-Madani Law Firm merupakan Penasehat Hukum Jupnaldi melalui siaran persnya, Kamis, 12 Mei 2022 mengatakan, gugatan bermula dari adanya dugaan politik uang dalam proses pemilihan wali nagari yang dilakukan calon No. Urut 3 atas nama Zulhadi.

“Dari keputusan Bamus Nagari Campago, Kecamatan V Koto Kampung Dalam dan Camat V Koto Kampung Dalam laporan Penggugat soal adanya tindakan money politic penanganannya tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini sangat merugikan Penggugat,” kata Ahmad Ariadi.

Terbitnya Surat Keputusan Bupati Padang Pariaman Nomor: 594/KEP/BPP/2021 telah mengukuhkan Zulhadi, S.Pd, sebagai Wali Nagari Campago, Kecamatan V Koto Kampung Dalam, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat.

Menurut Ahmad Ariadi, surat tersebut menjadi objek gugatan. Pasalnya, telah terjadi dugaan kecurangan berupa praktek bagi-bagi sarung dan jilbab.

“Kalau ada dugaan kecurangan harusnya yang bersangkutan di diskualifikasi dalam pemilihan wali nagari,” tuturnya.

Panitia Pemilihan Wali Nagari (P2WN) Campago, Kecamatan V Koto Kampung Dalam telah melakukan pencabutan nomor urut calon wali nagari yaitu nomor urut 1. Jupnaldi, 2. Abdul Raham, ST serta nomor 3. Zulhadi, S.Pd.

Sebelumnya pada 24 Oktober 2021 seluruh calon wali nagari telah melaksanakan penandatanganan bersama tentang kesepakatan kampanye/Deklarasi damai.

Selanjutnya pada 31 Oktober 2021 dilaksanakan pemilihan Wali Nagari dengan perolehan suara Jupnaldi sebanyak 853 suara, Abdul Raham, S.T sebanyak 661 suara, Zulhadi, S.Pd sebanyak 1336 suara.

Menurut Ahmad Ariadi, titik berat gugatan bukan pada soal kalah menang, melainkan ada dugaan kecurangan.

“Dalam pemilihan seperti ini kalah menang itu biasa. Tapi kalau ada dugaan kecurangan itu tidak bisa dibiarkan. Semua calon sepakat untuk kampanye damai, berintegritas tapi dalam prakteknya ditemukan bagi-bagi sarung dan jilbab. Jelas ini melanggar pasal 34 ayat 2 UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa yaitu Pemilihan Kepala Desa bersifat Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil. Pasal 3 Permendagri No. 112 tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa yaitu Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan prinsip jujur, terbuka, dialogis serta bertanggung jawab dan soal ini sudah kami laporkan ke Bamus Campago,” beber Ahmad Ariadi.

Sementara isi gugatan yang dimohonkan ke PTUN Padang di samping meminta dibatalkannya Surat Keputusan Bupati Padang Pariaman Nomor: 594/KEP/BPP/2021 juga mendiskualifikasi Calon Wali Nagari Campago Nomor urut 3 dari Pemilihan wali nagari Campago.

Hingga berita ini diterbitkan pihak-pihak terkait dalam masalah ini belum terkonfirmasi. (Rom)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page