SUBULUSSALAM, radar-x.net -Kecamatan Longkib melaksanakan sosialisai pengawasan dana desa tahun 2018, yang dihadari kepala Inspektorat Pemko Subulussalam, sekretaris DPMK, dan juga perpajakan.
Acara sosialisasi diadakan dikantor camat lungkib, dihadiri seluruh kepala desa yang ada dalam Kecamatan tersebut.
Camat Longkib Setio Purwadi SE, berharap pada tahun 2018 dan seterusnya, ia meminta jangan ada kepala desa yang bermasalah dengan hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
” Setiap kepala desa harus transfaran kepada publik, menurut UU no 14 tahun 2008 keterbukaan imfomasi publik, dalam melaksanakan kegiatan atau pembangunan fisik sesuai RAP, atupun gambar yang sudah ada, dan juga peraturan pemeritah pusat, juga perbub yang sudah ada,” ungkapnya pada awak media radar-x, di ruang kerjanya, Senin (7/5/18). (Raja)