KriminalPeristiwaPolri

“Buta Karena Cinta” Seorang Wanita, Tega Bunuh Istri Selingkuhannya

×

“Buta Karena Cinta” Seorang Wanita, Tega Bunuh Istri Selingkuhannya

Sebarkan artikel ini

foto : tersangka (tengah) saat Polres Sampang gelar pers rilis 

Sampang, Radar x. net – Buta karena cinta, salah satu judul lagu yang dilantunkan oleh pedangdut senior Indonesia Mansur S. dan lagu tersebut pantas disandangkan pada Fitria (23) warga asal Dusun Lor-polor Desa Karang Gayam Kecamatan Omben Kabupaten Sampang Madura Jawa Timur, yang menjadi tersangka sebagai pelaku pembunuhan terhadap Siti (29) warga setempat.

Korban dibunuh oleh tersangka di kamarnya dengan menggunakan clurit, pada hari Selasa 09/01/2024, sekira pukul 04:00 Wib. Pagi. Sebagaimana tersangka merupakan selingkuhan dari suami korban.

Tersangka berhasil diamankan Tim Gabungan Sat. Reskrim Polres Sampang dan Polsek Omben, pada Selasa (16/1/2024). di Dusun Lor Polor, Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang Madura Jawa Timur.

Kapolres Sampang AKBP Siswantoro melalu Kasat Reskrim Polres Sampang AKP. Sigit Nursiyo Dwiyugo saat gelar pers rilis di Mapolres Sampang menjelaskan, bahwa pelaku pembunuhan terhadap wanita inisial S adalah seorang perempuan warga setempat, yang dilatarbelakangi dengan motif cemburu dan sakit hati lantaran akan ditinggal pergi oleh suami korban dan korban keluar Kota.

“Pembunuhan ini terjadi, saat tersangka yang merupakan selingkuhan dari suami korban inisial B. merasa cemburu dan sakit hati terhadap korban, terlebih saat suami korban pamit akan pergi merantau ke luar Kota bersama korban,” jelasnya.

Sigit juga memaparkan bahwa tersangka ini telah memiliki hubungan asmara dengan suami korban kurang lebih dua tahun tanpa sepengetahuan korban. Namun, rencana jahat untuk membunuh korban, itu muncul setelah tersangka tau akan ditinggalkan oleh suami korban, dan setelah menjual mobil untuk membuka usaha di luar Kota bersama korban.

Dikatakannya, bahwa Pelaku juga hadir saat korban dimakamkan, namun dari hasil jejak digital akhirnya pelaku berhasil diringkus setelah mencoba untuk menghilangkan barang bukti seperti senjata tajam dan pakaian pelaku saat melancarkan aksinya.

Atas Perbuatannya Tersangka akan dijerat dengan pasal tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan mati.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP. Dengan ancaman Hukuman Mati/seumur hidup atau selama lamanya 20 tahun,” pungkasnya

(Korwil Madura/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page