BeritaPemerintahan

Bupati Salim Fakhry Serahkan LKPD Aceh Tenggara TA 2024 ke BPK RI Perwakilan Aceh

1282
×

Bupati Salim Fakhry Serahkan LKPD Aceh Tenggara TA 2024 ke BPK RI Perwakilan Aceh

Sebarkan artikel ini

Aceh Tenggara, Radar-x.net – Bupati Aceh Tenggara, M Salim Fakhry menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Kabupaten Aceh Tenggara tahun anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Aceh di Kantor BPK RI Perwakilan Aceh di Banda Aceh.

‎”Setelah itu nanti akan dilakukan audit terinci oleh tim dari BPK RI Perwakilan Aceh,” kata Salim Fakhry kepada Wartawan, Kamis (27/3/2025).

‎Salim Fakhry menyebutkan, laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tenggara sebelum diserahkan sudah melalui beberapa tahapan, diantaranya proses rekonsiliasi dengan OPD terkait kas, persediaan barang dan aset dan selanjutnya direview oleh Tim dari APIP Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara untuk memastikan bahwa laporan keuangan sudah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah nomor 71 tahun 2010.

‎Lanjut, Bupati Aceh Tenggara melalui Syukur Selamat Karo Karo selaku kepala BPKD mengatakan, berdasarkan permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah menyatakan bahwa laporan keuangan daerah disampaikan kepada BPK untuk dilakukan audit paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

‎“Dengan regulasi tersebut maka Kabupaten Aceh Tenggara saat ini sudah mengikuti regulasi tersebut, mudah-mudahan LKPD TA 2024 ini juga meraih Opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian),” pungkasnya. (JUL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page