Lebih lanjut Akbar mengatakan, bahwa semua itu tidak dapat dipungkiri, karena masih banyak perangkat desa yang belum memahami sepenuhnya wewenang yang dimiliki desa sesuai dengan isi dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.
“Pemahaman tentang asas subsidiaritas dan rekognisi yang belum sepenuhnya dimanfaatkan sebagai kekuatan desa, dalam upaya menggali dan memanfaatkan potensi desa, dan menjadikan pemerintah desa ragu dalam menjalankan wewenang desa secara penuh. Sehingga, upaya untuk membangun BUMDes sebagai badan yang akan mewadahi penggalian potensi desa pun tidak kunjung terwujud,” ungkap Akbar.
Hingga berita ini diturunkan, keberadaan BUMDes di desa Sapeken masih dipertanyakan kapasitasnya. (Tim/MK)














