Dikatakannya, pencairan pertama untuk sampah dan odong-odong, pencairan kedua simpan pinjam dan penjualan solar. “Kami bersama masyarakat yang lain sudah 3 kali untuk meminta keterangan terkait dengan aset dan pertanggungjawaban, namun tidak pernah ada respon dan itikad baik dari pihak BUMdes itu sendiri,” jelas warga dalam pertemuan di rumah PJ Kades Sapeken.
Hal tersebut dibenarkan oleh Muzakir Sekretaris Desa (Sekdes) Sapeken, bahwa sampai hari ini, pertanggungjawaban dan keterangan dari pengurus dan anggota BUMdes Sapeken nyaris tidak pernah ada. Walaupun pemanggilan oleh BPD dan Pemdes Sapeken telah dikonfirmasi sampai beberapa kali juga tidak ada respon dari pihak BUMdes terkait.
Muzakir juga mengungkapkan, bahwa sampai saat ini wacana untuk pembentukan BUMdes Baru yang akan di pelopori oleh PJ kades Sapeken masih terabaikan, karena keberadaan BUMDes dianggap perlu dan harus menghidupkan kembali BUMDes dengan tujuan relaksasi Ekonomi masyarakat Sapeken.
“Namun disayangkan, prosedur transisi pergantian BUMdes Baru terkesan adanya pemaksaan, dikarenakan pengurus lama BUMDes belum ada ketetapan dan keputusan tertulis baik secara LPJ dan perihal pemberhentian oleh Pemerintah Desa (Pemdes).” Ungkapnya.
Sementara, tokoh pemuda Joni Junaidi mengatakan, bahwa PJ Kades tidak punya kebijakan strategis yang berkaitan dengan pembentukan BUMdes Baru selama pengurus BUMdes lama bisa dipertanggungjawabkan dan dilaporkan ke DPMD kabupaten Sumenep.
Ada beberapa wewenang yang tidak bisa dilakukan oleh PJ Kades, lanjut Joni. Salah satunya membuat kebijakan strategis, yang berkaitan dengan wacana Pembentukan BUMdes yang baru. Hal ini dikarenakan dari masa kepemimpinan yang terbatas, dan dikhawatirkan akan berdampak pada kepala desa definitif kedepannya.














