BeritaPemerintahan

Blangko E-KTP Kehabisan, ‘Suket’ Sebagai Pengganti Sementara

×

Blangko E-KTP Kehabisan, ‘Suket’ Sebagai Pengganti Sementara

Sebarkan artikel ini
Blangko E-KTP Kehabisan, 'Suket' Sebagai Pengganti Sementara
Foto: Dafid Firmansyah

BANYUWANGI – Penegasan Mendagri Tjahjo Kumolo yang akan memberi kelonggaran waktu untuk perekaman KTP-EL dari batas akhir yaitu tanggal 30 September 2016, disambut antusias oleh masyarakat Banyuwangi. Animo warga Banyuwangi untuk memiliki KTP-EL semakin mengalami peningkatan setelah adanya kebijakan itu. Namun hal itu, ternyata telah berdampak pada berkurangnya blangko KTP dikantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil(Dispendukcapil) kabupaten Banyuwangi.

Mashudi, kabid administrasi Dispendukcapil kabupaten Banyuwangi membenarkan bahwa blangko KTP-el telah habis. “Kemungkinan bila bersesuaian dengan surat edaran dari kemendagri, bulan November 2016 blangko KTP sudah ada. Yang jelas, blangko di Dispendukcapil Kabupaten Banyuwangi saat ini sudah kosong. Dan surat edaran dari kemendagri itu sudah saya sosialisakan ke setiap kecamatan,” ucapnya, Kamis(06/10/2016).

Sebagai pengganti sementara KTP-EL , ia menuturkan telah menyiapkan Suket (Surat Keterangan), secara fisik, ukuran suket seukuran kertas A4. “Suket ini hanya diberikan kepada penduduk yang telah melakukan perekaman data dan sudah masuk kedalam database kependudukan kabupaten atau kota,” terangnya.

“Bila pemohon belum pernah rekam data KTP, harus melakukan proses perekaman data dulu, perekaman data bisa di kecamatan dan pemohon tidak harus datang ke Dispendukcapil untuk melakukan proses perekaman KTP.” Tambahnya.

Meski surat keterangan sementara, namun dia menegaskan, bahwa surat tersebut bisa digunakan untuk berbagai kepentingan dan kebutuhan lain sebagaimana KTP-el. Surat keterangan sementara sudah sesuai dengan surat edaran (SE) Kemendagri yang ditanda tangani Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri tertanggal 29 September 2016 lalu.

“ Surat keterangan itu bersifat resmi dan hanya  berlaku selama enam bulan saja. Kami minta masyarakat jangan khawatir,” cetusnya.

Sebagai informasi, berdasar surat edaran Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri nomor 471.13/10231/DUKCAPIL, ketersediaan blangko KTP-EL diperkirakan ada pada bulan November 2016, setelah Revisi Anggaran DIPA Dirjen Dukcapil mendapat persetujuan Kementerian Keuangan.

Sementara itu, Rasiono(30), salah satu pemohon KTP-EL menuturkan, tidak menjadi soal penggantian sementara KTP menjadi Suket. Menurutnya, selama fungsi tak berubah, tak ada masalah.
“Kalau ukurannya memang lebih besar dibanding kartu e-KTP , saya tidak masalah mas yang penting  bisa di gunakan layaknya KTP, saya ke sini untuk mengurus pembetulan alamat di e-KTP, dapat ganti suket ya tidak apa-apa, lagian tadi prosesnya lumayan cepat, ” ujarnya. (Dafid Firmansyah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page