Investigasi

Biaya ACC Di Samsat Gowa Jadi Keluhan Warga

×

Biaya ACC Di Samsat Gowa Jadi Keluhan Warga

Sebarkan artikel ini

GOWA, RADAR-X.net – Kantor Satap (Sistim Administrasi Manunggal Satu Atap) Samsat Gowa di Jl. Tumanurung Raya Kel Kalegowa Kecamatan Somba Opu Sungguminasa Gowa, kini semakin merajalela terkait dugaan praktik pungli yang secara terang-terangan dalam pengurusan perpajangan pajak STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) melakukan tarik di luar ketentuan yang ada. Selasa (6/7/21).

Sesuai pantauan awak media bahwa setiap Masyarakat yang hendak melakukan pembayaran pajak kendaraan dikenakan tarif diluar ketentuan dengan membayar istilah biaya ACC (dugaan pungli) oleh Oknum petugas Samsat Gowa dari Kepolisian dimana untuk kendaraan roda dua dugaan acc 10rb dan roda empat sebanyak 30rb hingga 50rb.

Investigasi yang dilakukan berdasarkan temuan narasumber salah satu warga berinisial M (34 thn) yang ditemui di halaman kantor Samsat Gowa mengatakan bahwa pajak kendaraannya terlalu mahal dan lebih ia bayar.

“Saya heran pak kenapa bayar pajak kendaraan di samsat Gowa bayarnya tidak sesuai notis pembayaran lebih dari 30ribu padahal di samsat lain tidak begitu,” meniru ucapan inisial M.

“Patut dicurigai Kemungkinan hampir seluruh pemohon wajib pajak kendaraan di samsat Gowa mengalami hal yang sama inisial M karena Bu Yanti (nama samaran) juga menyampaikan dan mengalami hal yang sama dengan modus biaya Acc,” ucapnya.

Bu Yanti; “Waduh, kok pajak saya mahal begini pak padahal BPKB asli mereka bawah.

“Oknum petugas jawab; sudah begitu Bu maklum pimpinan baru ada biaya Acc karena Ibu bukan atas nama di BPKB,” Bu Yanti meniru ucapan Oknum petugas berseragam polri.

Di tempat lain warga yang tinggal di limbung Bajeng yang tidak mau dipublikasikan identitasnya juga ikut berkomentar bahwa pelayanan gerai Samsat Bajeng persulit warga dimana setiap pembayaran pajak kendaraan harus membawa BPKB asli dan atas nama di BPKB.

Ia juga mengatakan bahwa di Gerai Samsat Bajeng juga ada dugaan Pungli setiap wajib pajak yang tidak membawa BPKB asli dan bukan atas nama kepemilikan diminta setor dana plus 10rb (pungli).

“Menurut petugas ini untuk biaya materai padahal menurut keterangan narasumber itu akal-akalan petugas sama saja itu dugaan pungli (pungutan liar),” ungkap narasumber.

Dari dugaan pungli yang terjadi di Samsat Iptu Bakri selaku pamin Gowa Ditlantas Polda Sulsel saat dikonfimasi atas dugaan pungli biaya acc lewat percakapan WhatsApp ia jawab dengan tulisan, “assalamalkm, tabe sdr saya masih ada Rapat, di Ditlantas berkenan besok kita jadwalkan ketemu di ruangan 🙏🙏 (22/6/21),” tulis pamin.

Berselang 1 (satu) Minggu dikonfirmasi ulang dengan pertanyaan yang sama yakni dugaan pungli biaya ACC lewat sambungan WhatsApp dengan jawaban tulisan, “maaf pak tadi saya kurang sehat 🙏,” tulis pamin.

Hingga berkali-kali dikonfirmasi namun Pamin Gowa selalu menolak untuk ditemui hingga berita ini ditulis belum ada klarifikasi terkait dugaan pungli biaya ACC Samsat Gowa.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page