Aceh Tenggara, Radar-x.net – Kepala Satuan Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Kasatpol PP dan WH) Aceh Tenggara, Ramisin, SE menyatakan komitmennya untuk memberantas maksiat di Tanoh Alas-julukan Aceh Tenggara, Jum’at (22/07/2022).
Maksiat di Bumi Sepakat Segenap itu dilaporkan masih merajalela.
“Kita menegakkan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, tentang syariat Islam di Kabupaten Aceh Tenggara,” kata Ramisin.
“Kita terus melakukan penyisiran ke tempat penyakit masyarakat (Pekat), seperti kafe, hotel, dan tempat hiburan lainnya,” ujar Ramisin.
Dalam pemberantasan maksiat, tukas Kasatpol PP, pihaknya tidak pernah pandang bulu.
“Kita akan tindak siapa pun yang terbukti melanggar Qanun Aceh tersebut,” tegasnya.(RH).














