BeritaHukumPeristiwaTerbaru

“Beku” Taufik Pertanyakan Kemana Profesionalisme Hukum Negara Kita?

×

“Beku” Taufik Pertanyakan Kemana Profesionalisme Hukum Negara Kita?

Sebarkan artikel ini

SURABAYA, radar-x.net – Dua tahun lama adalah waktu yang tidak sedikit. Masyarakat masih teringat dengan tragedi Pertujukan Drama kolosal “SURABAYA MEMBARA” di kota pahlawan, Kini genap 2 tahun tragedi tersebut menjadikan Drama Kolosal yang nyata.

Pasalnya, dengan adanya pergelaran Drama tersebut yaitu betul-betul membara, dan tak tanggung-tanggung sampai melayangkan tiga nyawa, puluhan luka-luka dan patah tulang saat asyik menikmati alur cerita pada tanggal 9 November 2018, dan sampai saat ini masih dipertanyakan banyak pihak.

Masyarakat masih mengenang jeritan dan hiruk pikuk suara teriakan penonton sangat histeris tatkala kereta api datang menyambar penonton dan jatuh dari atas viaduk yang ada di atas jalan raya di Jln. Pahlawan, Surabaya.

Ironisnya, Akibat dari kecerobohan pihak panitia penyelengara, acara drama kolosal Surabaya Membara yang saat itu diketuai oleh Taufik Moyong dan tim panitia porak poranda dan acarapun diberhentikan seketika 2 tahun yang lalu.

Dari hasil penelusuran awak media radar-x, yaitu begitu banyak tanggapan bermunculan dari pihak-pihak terkait, khususnya dari pihak PT. KAI dan Walikota Surabaya, Pihak kepolisianpun menyayangkan bahwa acara tersebut tanpa izin dan tidak berizin.

Gatot Sutiyatmoko Manajer Humas PT. Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 8 Surabaya mengatakan, bahwa pihak panitia tidak ada koordinasi pada PT.KAI kalau pergelaran acara tersebut sudah dimulai, sehingga mengakibatkan terjadinya insiden pada acara Drama Kolosal SURABAYA MEMEBARA tersebut digelar.

Akibat dari insiden itu, sehingga mengakibatkan korban jiwa dan luka-luka di viaduk Jln. Pahlawan Surabaya, pada Jumat 9 November 2018 malam.

Seperti yang dilansir antara, bahwa pada saat pergelaran, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini ikut menanggapi dan memberikan statmant menyesalkan kinerja panitia acara “SURABAYA MEMBARA” tidak melakukan koordinasi dengan pemkot setempat.

“Kami tidak tahu, dan Saya sudah cek mulai dari Camat, Asisten, Sekda semua tidak ada yang tahu. Saya juga tidak tau, dan Saya tau setelah adanya kejadian itu,” Sesal Risma.

“Ada apa sebenarnya, sehingga Drama Kolosal yang dipadati ribuan penonton itu tak berijin?”

Presidium LBH FAAM TAUFIK MD, S.I.Kom.S.H. M.H saat ditemui oleh awak media diruang kerjanya, Office Branch Jl. Demak 447-2, Morokrembangan, Krembangan Surabaya, kamis 30/04/2020.

Pihaknya keras mempertanyakan keberlanjutan terkait dari kasus Drama “SURABAYA MEMBARA” yang menelan banyak korban, bukan hanya luka-luka bahkan sampai ada yang cacat juga ada yang meninggal akibat dari kecerobohan Panitia. Dan seharusnya hingga hari ini sudah ada yang diproses secara hukum dan di tetapkan Tersangka dari akibat insiden tersebut, apalagi acara yang diketuai oleh Taufiq Moyong itu tidak berizin.

“Saya menduga bahwa kasus ini “dikunci rapat” artinya diberhentikan. Sedangkan kita semua tahu bahwa acara itu adalah acara ilegal tidak berizin dan mengakibatkan dan merenggut nyawa seseorang melayang. Dengan ancaman, menurut KUHP kita pasal 359 dan 360 yang ancamannya lima tahun penjara, kemana mata hukum pihak penegak hukum indonesia?.” Duganya.

“Seharusnya dari pihak panitia ada yang menjadi Tersangka dan di Tahan. Karena ini bukan delik aduan, tetapi dilik biasa. Dan saya sangat keberatan Dan keras mempertanyakan profesionalisme penanganan perkara ini di Polrestabes Surabaya.” Imbuh taufik

Lebih jauh Presidium LBH FAAM ini mengatakan, “Apakah proses hukum ini hanya berlaku kepada orang-orang yang punya duit, terhadap orang-orang biasa Apakah keadilan itu tidak ada…? Saya sangat menyayangkan, kalau hanya kepada orang-orang yang punya uang Hukum ini tidak berjalan, dan hukum negara kita ini tutup mata sebelah.” Geram Taufik.

“Kenapa sampai detik ini tidak satupun yang di tetapkan sebagai tersangka padajal sudah 2 tahun lebih. Dan saya sudah klarifikasi secara tertulis dua kali untuk meminta perkembangan proses penyelidikan atau penyidikan, namun sampai saat ini tidak ada balasan sama sekali dari pihak polrestabes, khususnya Kapolres Kombes Pol Dr. Sandi Nugroho, S.I.K S.H M.Hum, dan Kasat Reskrim Sudamiran SH.,M.H. Rencana minggu depan saya akan melakukan pelaporan kepada Kapolri dan juga Kadiv Propam Mabes Polri. karena Ada dugaan abuse of power atau in disipliner dalam penanganan perkara ini,” terang Taufik.

Pihaknya berharap Kepada Kapolri dan Kapolda Jawa Timur untuk segera memproses perkara ini sampai selesai dan sesuai dengam hukum yang berlaku di Republik ini, bangsa ini tidak mau di lihat di mata dunia bahwa hukum di Indonesia bisa di jual belikan.

“Saya berharap kepada Kabag Wassidik Ditreskrimum polda Jawa Timur untuk mengawasi penyidikan perkara ini.” Pungkasnya. (MK/Mun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page