Kriminal

Bawa 57 Kg Ganja Dari Gayo Lues Menuju Medan, Tiga Orang Ditangkap

×

Bawa 57 Kg Ganja Dari Gayo Lues Menuju Medan, Tiga Orang Ditangkap

Sebarkan artikel ini

Aceh Tenggara, radar-x.net – Personel Reserse Mobile (Resmob) Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara, mengamankan tiga orang, karena kedapatan membawa ganja dua karung dengan berat 57 kilogram di desa Buah Pala, Kecamatan Lawe Sumur, Kabupaten Aceh Tenggara, Sabtu (17/10/2020).

Ketiga tersangka berinisial RHP (24), wiraswasta, desa Gele¬ Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues, ASP (19) mahasiswa, desa Gele Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues dan MRF (19) mahasiswa, desa Cemara Kecamatan Percut, Sumatera Utara.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP. Wanito Eko Sulistiyo, SIK.,SH., melalui Kasat Reskrim, AKP. Suparwanto, SH.MH., kepada radar-x.net, Selasa (20/10/2020) mengatakan, pada Sabtu (17/10/2020) telah terjadi tindak pidana narkotika jenis ganja sebanjak 50 bal atau ditaksir seberat 57 kilogram.

Pelaku telah berhasil ditangkap dan diamankan polisi di Desa Buah Pala, Kecamatan Lawe Sumur, Kabupaten Aceh Tenggara.

Tambah Kasat Reskrim AKP Suparwanto, barang haram itu dimasukkan ke dalam dua karung goni dengan berat 57 kilogram, narkotika jenis ganja di sebuah mobil Toyota Avanza warna hitam.

Pada hari Sabtu 17 Oktober Tahun 2020, sekira pukul 12:30 WIB di Rumah Bundar (Perbatasan Kutacane – Gayo Lues), Kecamatan Ketambe Kabupaten Aceh Tenggara telah terjadi penerobosan palang perbatasan yang dilakukan oleh tersangka dengan menggunakan mobil Avanza.

Dicurigai mobil tersebut membawa narkotika jenis ganja setelah itu Tim Resmob Polres Aceh Tenggara melakukan pengejaran terhadap mobil tersebut.

Sekitar pukul 18:00 WIB, Tim Resmob berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti satu unit mobil avanza beserta dua karung ganja dengan berat 57 kilogram didalamnya.

“Berdasarkan hasil keterangan dari para tersangka, bahwa narkotika jenis ganja tersebut dibawa dari Gayo Lues hendak diantarkan ke Medan dengan ongkos kirim sebesar Rp 250 ribu per kg,” ungkap Kasat Reskrim, AKP. Suparwanto. (RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page