JAKARTA, Ketua koordinator lapangan DKI (YH) bersama awak media kota (SP) mendatangi kecamatan Koja untuk menanyakan tentang bangunan liar yang tidak ditertibkan oleh pihak cipta karya dan tata ruang, pada Senin, 7 Februari 2022, pukul 16.00 WIB.
Pasalnya, sebagian proyek liar tersebut menyebutkan nama (Den) yang sebagai staff dari cipta karya dan tata ruang, di lokasi Jl. Walang Sari 4.
Menurut mandor terkait tentang tidak adanya IMB di lokasi tersebut, mandor (F) kepada KABIRO DKI (NFM) mengatakan, sudah koordinasi dengan pihak kecamatan Citata Koja.
“Iya Bu terkait Ijin sudah diurus sama pak (Den) & pak (Sim), tapi tidak pernah jadi-jadi izinnya, hingga kami tidak bisa memasangnya di proyek,” ujar mandor (F) 7 Jan 2022, pukul 14.00 WIB.
Selain itu juga mengenai bangunan Indomaret, Plumpang semper 5A, Kel Rawabadak Selatan, kecamatan Koja yang juga tidak ada izinnya diduga di backup oleh pihak CITATA kecamatan Koja, Jakarta Utara. Dimana TDK ada penertiban, atau SEGEL di sana.
Pertanggal 9 Februari 2022, pada Rabu, pukul 13.00 WIB, perwakilan HOLLAND BAKERY yang proyeknya ada di Jl. 244 Kramat Jaya Raya yaitu (DAN) menyampaikan bahwa legalnya sudah mengurus kepada pihak CITATA kecamatan Koja yang ditangani langsung oleh (SAR) dan (DEN), (foto terlampir).
KABIRO DKI (NFM) juga menanyakan, apakah Kasudin CIPTAKARYA DAN TATA RUANG Jakarta Utara tidak mengetahui masalah besar ini? Apakah justru mendukungnya?. Dimana laporan pengaduan via CRM pun sudah kami layangkan agar menjadi perhatian instansi terkait untuk menertibkan Bangunan-bangunan illegal yang di backup dan dipelihara subur oleh oknum terkait.
“Dimana pemasukan KAS daerah jadi tidak ada karena masyarakat tidak perlu izin. Ini sudah membuat kerugian untuk pemasukan PEMPROV DKI kita,” tandas NFM.
Kemudian data selanjutnya, lanjut NFM. Proyek ilegal di Jl. Lontar dalam blok D 46, bangunan ruko besar tidak mengantongi izin sudah pernah ada SEGEL. Tapi kemudian dicopot/disembunyikan sehingga tidak ada lagi segel di tempatnya. Ada apa?? Jelas asumsi publik menyatakan ada PERMAINAN di dalamnya.
“Kami selaku pemerhati sosial, dan ikut melakukan sosial control sesuai dengan tupoksi, yang disertai SURAT TUGAS resmi dari lembaga kami, yang dilindungi undang-undang negara siap sedia menyikapi kebijakan publik dan menegakkan PERDA DAN PERGUB DKI, juga menegur petugas yang lalai membiarkan proyek-proyek non izin subur.” Jelas NFM
“Kami memberikan informasi keberadaan proyek non izin agar segera ditindak hingga berjalan dengan tertib dan masuk KPD perizinan sehingga ada KAS untuk daerah DKI dengan sejelas-jelasnya. Jangan malah masuk kantong pribadi. Ini yang harus diluruskan,” Tegas NFM.
(Tim/Ran)














