JAKARTA, Pekerjaan pembangunan gedung yang berlokasi di Jalan Pengukiran IV No. 33 RT.00 RW.00 Kelurahan Pekojan Kecamatan Tambora Jakarta Barat, patut diduga tidak sesuai perizinan.
Terpantau pada saat awak media di lokasi proyek, Senin (29/4/2024) tampak jelas papan proyek masih IMB produk Suku Dinas.
Saat ini masih banyak pembangunan gedung yang masih menggunakan IMB, sementara Pemda sejak Tahun 2022 telah mengeluarkan pengganti IMB yaitu PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), kapan sebenarnya PBG itu diterapkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada papan proyek IMB jelas tertera Jl. Pengukiran IV No.33 RT.00 RW.00, jelas ini suatu pelanggaran keterbukaan publik, hal ini perlu dipertanyakan tentang surat keterangan yang dikeluarkan oleh Dinas.
Menurut informasi dari pekerja proyek Anto bahwa penanggung jawabnya adalah Abun, tetapi saat dikonfirmasi ke Abun segala urusan izinnya yang mengurus adalah Rusman.
Selanjutnya awak media menanyakan kepada Rusman terkait pengurusan perizinannya, sayangnya tidak juga mendapatkan jawaban.
Tumpang tindih antara IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) dengan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), menjadi tanggung jawab Dinas Cipta Tata Karya dan Pertanahan, kapan penerapan PBG, sedangkan peraturan tentang PBG sudah dikeluarkan oleh Pemerintah sejak Tahun 2021. (PP 16/Tahun 2021 tentang PBG) demikian.
(fauzy)