Tersangka Bayu Catur Prasetya dan Barang Bukti yang diamankan aparat. |
BANYUWANGI, radar-x.net – Unit Opsnal Narkoba Polres Banyuwangi berhasil membekuk Bayu Catur Prasetya (32), warga Jl. K.H Agus Salim RT 01 RW 05 Kelurahan Tamanbaru, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Selasa (03/10/2017) sekitar pukul 13.00 WIB.
Menurut informasi, diketahui pria jebolan SMA yang kini tinggal di Jl. MH Tamrin No.155 B Kelurahan Pengantigan, Kecamatan Banyuwangi, itu kedapatan menyimpan dan memiliki Narkotika golongan I, yakni metamfetamina atau Shabu.
Kasatresnarkoba AKP. Muh. Indra Nadjib, SIK., mengatakan, bahwa pada saat itu pelaku sedang dalam kondisi fly setelah berpesta shabu di Viola Computer Jl. MH Thamrin No.155 B Kelurahan Pengantigan, Kecamatan Banyuwangi, Rabu (04/10/2017).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari tangan pelaku, tim Resnarkoba juga mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 1 paket narkotika jenis sabu berat kotor 0,16 gram dengan berat bersih 0,05 gram, 1 buah dompet warna hitam, 1 bendel plastik klip sebuah bungkus rokok Sampoerna Mild, 2 buah pipet kaca dan sebuah HP merk Oppo warna hitam,” terangnya.
Barang Bukti. |
Kasatresnarkoba menambahkan, bahwa akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku yang kini sudah naik kelas menjadi tersangka ini kita amankan di rumah tahanan (Rutan) Polres. Berikut BB yang ada juga, untuk proses persidangan di pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi.” Pungkas AKP. Muh. Indra Nadjib. (Dafid Firmansyah)