Cafe Mirah Karaoke Diduga Langgar UU No 21 Tahun 2007

0
1586
Cafe Mirah Karaoke Diduga Langgar UU No 21 Tahun 2007
Lokasi Cafe Murah Karaoke Banyuwangi. 

BANYUWANGI, radar-x.net – Cafe mirah karaoke keluarga, selain diduga melanggar peraturan daerah (Perda) nomor 10 tahun 2014 dan melanggar undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang (human trafficking) karena cafe mirah selain tutup sampai pukul 04:00 dini hari, juga meyediakan purel-purel berpakean baju seronok yang siap melayani boking atau Bubuk Bareng (BO) kepada tamu pengunjung cafe, Namun purel-Purel tersebut di koordinatori oleh Mami Leli karena Mami Leli sudah mendapat mandat dari Agus Tello, Senin (02/10/2017).
Menurut cerita temanya HR, yang namanya tidak mau di beritakan, pihaknya saat itu berkaraoke di cafe mirah sampai pukul 04:00 dini hari, sekaligus memesan purel pemandu lagu yang siap boking kepada Mami Leli melalui telepon dan chat WhatsApp.
“Tidak lama kemudian Mami Leli langsung mengirim foto-foto purelnya agar segerah dipilih, ketika sudah ada yang cocok purelnya segera di suruh merapat ke room tempat kami berkaraoke, kalau untuk boking harus di hotel,” ungkapnya.
Lanjut temanya HR, bahwa Mami Leli itu mami-maminya di cafe mirah yang menampung beberapa purel yang di sana, karena sudah mendapat mandat  dari salah satu menegemen cafe mirah yaitu Agus Tello.
Secara terpisah, temanya Santoso ketika di temui wartawan mengatakan, saat itu juga pernah berkunjung di cafe mirah dan memesan purel bokingan kepada sugik melalui chat, tetapi di haruskan singsong dulu sebelum melakukan boking atau Bobok Bareng (BO).
Hingga berita ini disiarkan, Mami Leli saat di konfirmasi melalui WhatsApp tidak di jawab. (*)
* Bersambung…. (Dafid/Tim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.