Cafe Mirah Karaoke Diduga Langgar UU No 21 Tahun 2007

- Penulis Berita

Rabu, 4 Oktober 2017 - 13:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cafe Mirah Karaoke Diduga Langgar UU No 21 Tahun 2007
Lokasi Cafe Murah Karaoke Banyuwangi. 

BANYUWANGI, radar-x.net – Cafe mirah karaoke keluarga, selain diduga melanggar peraturan daerah (Perda) nomor 10 tahun 2014 dan melanggar undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang (human trafficking) karena cafe mirah selain tutup sampai pukul 04:00 dini hari, juga meyediakan purel-purel berpakean baju seronok yang siap melayani boking atau Bubuk Bareng (BO) kepada tamu pengunjung cafe, Namun purel-Purel tersebut di koordinatori oleh Mami Leli karena Mami Leli sudah mendapat mandat dari Agus Tello, Senin (02/10/2017).
Menurut cerita temanya HR, yang namanya tidak mau di beritakan, pihaknya saat itu berkaraoke di cafe mirah sampai pukul 04:00 dini hari, sekaligus memesan purel pemandu lagu yang siap boking kepada Mami Leli melalui telepon dan chat WhatsApp.
“Tidak lama kemudian Mami Leli langsung mengirim foto-foto purelnya agar segerah dipilih, ketika sudah ada yang cocok purelnya segera di suruh merapat ke room tempat kami berkaraoke, kalau untuk boking harus di hotel,” ungkapnya.
Lanjut temanya HR, bahwa Mami Leli itu mami-maminya di cafe mirah yang menampung beberapa purel yang di sana, karena sudah mendapat mandat  dari salah satu menegemen cafe mirah yaitu Agus Tello.
Secara terpisah, temanya Santoso ketika di temui wartawan mengatakan, saat itu juga pernah berkunjung di cafe mirah dan memesan purel bokingan kepada sugik melalui chat, tetapi di haruskan singsong dulu sebelum melakukan boking atau Bobok Bareng (BO).
Hingga berita ini disiarkan, Mami Leli saat di konfirmasi melalui WhatsApp tidak di jawab. (*)
* Bersambung…. (Dafid/Tim)
Facebook Comments Box
Baca Juga:  Gus Fadli, Meriahkan Adat Desa Kecil Di Sudut Kota Jember

Berita Terkait

Imanudin Harap Warga Waspada Dengan KWH
Heboh…! KWH Milik Kristin Dicopot Orang Tak Dikenal
PJ Bupati Hermon Minta Sinergitas OPD Mura Didukung oleh Anggota DPRD
Imanudin: Hadapi Bonus Demografi Dengan SDM Yang Berkualitas
Pemdes Teluk Jolo Salurkan BLT Triwulan III Tahun 2023 Kepada 56 KPM
Polsek Laksanakan Kerja Bakti Bersama Warga
Solusi Tepat Hadapi Kemarau Panjang, PMI Kabupaten Sampang Salurkan Air Bersih
Imanudin: Profisiat Kepada PJ Bupati Murung Raya
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Oktober 2023 - 14:56 WIB

Disdukcapil Batu Bara Catat 20 Pasutri Perkawinan Desa Benteng

Minggu, 1 Oktober 2023 - 22:36 WIB

PKS Murung Raya Gelar Rapat Kordapil

Sabtu, 30 September 2023 - 22:47 WIB

PJ Bupati Hermon Minta Sinergitas OPD Mura Didukung oleh Anggota DPRD

Jumat, 29 September 2023 - 21:08 WIB

PJ Bupati Mura Ajak ASN dan Tenaga Kontrak Untuk Bersinergi Bangun Daerah

Jumat, 29 September 2023 - 20:35 WIB

Pemdes Teluk Jolo Salurkan BLT Triwulan III Tahun 2023 Kepada 56 KPM

Jumat, 29 September 2023 - 20:21 WIB

Kadis kominfo Batu Bara Jawab Tuntutan TM Gemkara

Jumat, 29 September 2023 - 20:16 WIB

Peringati HUT RI ke 78, Pemdes Omben Gelar Gebyar Lomba Bersama Warga

Jumat, 29 September 2023 - 16:11 WIB

Pemkab Batu Bara Bersama Warga Lakukan Bersih-Bersih Desa

Berita Terbaru

Politik

PKS Murung Raya Gelar Rapat Kordapil

Minggu, 1 Okt 2023 - 22:36 WIB

Berita

Imanudin Harap Warga Waspada Dengan KWH

Minggu, 1 Okt 2023 - 21:15 WIB

Berita

Heboh…! KWH Milik Kristin Dicopot Orang Tak Dikenal

Minggu, 1 Okt 2023 - 21:06 WIB