Cafe Mirah Karaoke Diduga Langgar UU No 21 Tahun 2007

- Penulis Berita

Rabu, 4 Oktober 2017 - 13:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cafe Mirah Karaoke Diduga Langgar UU No 21 Tahun 2007
Lokasi Cafe Murah Karaoke Banyuwangi. 

BANYUWANGI, radar-x.net – Cafe mirah karaoke keluarga, selain diduga melanggar peraturan daerah (Perda) nomor 10 tahun 2014 dan melanggar undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang (human trafficking) karena cafe mirah selain tutup sampai pukul 04:00 dini hari, juga meyediakan purel-purel berpakean baju seronok yang siap melayani boking atau Bubuk Bareng (BO) kepada tamu pengunjung cafe, Namun purel-Purel tersebut di koordinatori oleh Mami Leli karena Mami Leli sudah mendapat mandat dari Agus Tello, Senin (02/10/2017).
Menurut cerita temanya HR, yang namanya tidak mau di beritakan, pihaknya saat itu berkaraoke di cafe mirah sampai pukul 04:00 dini hari, sekaligus memesan purel pemandu lagu yang siap boking kepada Mami Leli melalui telepon dan chat WhatsApp.
“Tidak lama kemudian Mami Leli langsung mengirim foto-foto purelnya agar segerah dipilih, ketika sudah ada yang cocok purelnya segera di suruh merapat ke room tempat kami berkaraoke, kalau untuk boking harus di hotel,” ungkapnya.
Lanjut temanya HR, bahwa Mami Leli itu mami-maminya di cafe mirah yang menampung beberapa purel yang di sana, karena sudah mendapat mandat  dari salah satu menegemen cafe mirah yaitu Agus Tello.
Secara terpisah, temanya Santoso ketika di temui wartawan mengatakan, saat itu juga pernah berkunjung di cafe mirah dan memesan purel bokingan kepada sugik melalui chat, tetapi di haruskan singsong dulu sebelum melakukan boking atau Bobok Bareng (BO).
Hingga berita ini disiarkan, Mami Leli saat di konfirmasi melalui WhatsApp tidak di jawab. (*)
* Bersambung…. (Dafid/Tim)
Facebook Comments Box
Baca Juga:  Dandim Bersama Forkopimda Bondowoso Berikan Bantuan Sembako Kepada Tukang Becak

Berita Terkait

Bukan Isapan Jempol, DPP MPSU RDP kan Dugaan Kecurangan Pemilihan Calon Kepling 13 Dan Dugaan Identitas Ganda Kepling 13
Dukung Pengembangan Kopi dan Kakao, DPRD Mura Siap Anggarkan Pembelian Bibit
Polda Jatim Tetapkan 13 Oknum Pendekar PSHT Jember Sebagai Tersangka Pengeroyokan Polisi saat Patroli
Pemkab Murung Raya Buka Lomba Paduan Suara Tingkat Daerah dan Lomba Vokal Solo
Dirjen Bina Adwil Luncurkan Buku tentang IKN dan Tata Kelola Kota
Tidak Terbukti, Bun Wid Divonis 8 Bulan
Ditresnarkoba Berhasil Ungkap Narkotika Jenis Shabu 6 KG Di Dalam Boneka
Terbakarnya Km MINA SUMITRA Di Perairan Karimun , 13 Kru ABK Selamat
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 06:21 WIB

Bukan Isapan Jempol, DPP MPSU RDP kan Dugaan Kecurangan Pemilihan Calon Kepling 13 Dan Dugaan Identitas Ganda Kepling 13

Sabtu, 27 Juli 2024 - 00:22 WIB

Dukung Pengembangan Kopi dan Kakao, DPRD Mura Siap Anggarkan Pembelian Bibit

Jumat, 26 Juli 2024 - 19:29 WIB

Polda Jatim Tetapkan 13 Oknum Pendekar PSHT Jember Sebagai Tersangka Pengeroyokan Polisi saat Patroli

Jumat, 26 Juli 2024 - 18:26 WIB

Dirjen Bina Adwil Luncurkan Buku tentang IKN dan Tata Kelola Kota

Rabu, 24 Juli 2024 - 22:52 WIB

Ditresnarkoba Berhasil Ungkap Narkotika Jenis Shabu 6 KG Di Dalam Boneka

Rabu, 24 Juli 2024 - 08:54 WIB

Terbakarnya Km MINA SUMITRA Di Perairan Karimun , 13 Kru ABK Selamat

Selasa, 23 Juli 2024 - 19:59 WIB

PJ Bupati Hermon Membuka MTQ Ke-X Tingkat Kabupaten di Kecamatan Permata Intan

Selasa, 23 Juli 2024 - 03:14 WIB

Tahun Baru Islam Ribuan Peserta Ramaikan Pawai Akbar di Murung Raya

Berita Terbaru

Pemerintahan

Pj. Bupati Heri Sambut 2.624 Mahasiswa UINSU KKN di Batu Bara

Jumat, 26 Jul 2024 - 20:33 WIB