BATU BARA, RADAR-X.net –
Persoalan laporan Aliansi Pers Batu Bara pada tahun anggaran 2020 yang dilaporkan pada tahun 2021 dinilai masih mengambang. Pasalnya kasus Pembangunan Pintu Klep itu sampai hari ini belum terlihat kesiapan instansi Aparat Penegak Hukum di Kejaksaan Negeri Batu Bara, guna menggelar kasus atau pemanggilan secara perdana.
Hal ini disampaikan Amin salah satu pengurus Aliansi Pers Batu Batu . Sabtu (05/02/2022).
Menurut Amin dirinya sangat kecewa atas kinerja Kejaksaan Negeri Batu Bara, belum dapat mengekspos dan atau menggelar perkara secara perdana, pembangunan pintu klep di dusun I Desa Perupuk Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batu Bara.
Tambahnya, laporan pintu klep tersebut sudah berlangsung cukup lama dilaporkan di kejari Batu Bara.
Menurut kontrak pembangunan pintu klep di Pantai Sejarah Dusun I Desa Perupuk, anggaran itu cukup besar, sehingga menelan biaya sebesar Rp 850 Juta Rupiah.
Spek pembuatan dan atau pembangunan pintu klep, belanja barang seperti cerocok beton didatangkan dari pabrik, dengan menggunakan anggaran dari APBD Batu Bara Tahun 2020.
Tetapi pihak pelaksana jurus tidak membelanjakan cerocok beton sebanyak 52 batang dengan harga pabrik Rp 2.500.000 inilah jadi masalahnya pembangunan pintu klep tersebut.
Hasil pantauan dan hasil keterangan dari warga (red) yang diterima oleh aliansi pers Batu Bara, bahwa cerocok beton di rakit sendiri oleh pihak pelaksana dan atau penyedia jasa di tempat (lokasi kegiatan).
Terpisah, saat di minta pendapat dari pemerhati hukum Ismail, SH terkait ada dugaan korupsi di bangunan pintu klep di lokasi pantai sejarah, menurutnya dari kasat mata dari laporan aliansi kita lihat sudah menjurus pada dugaan korupsi dan terindikasi telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Lanjutnya, pihak kejari Batu Bara mestinya segera menindak maupun menggelar perkara kepada pihak yang terlibat. Agar pihak hukum yang menangani kasus tersebut tidak dipandang oleh masyarakat luas, hanya sebelah mata, cetus Ismail, SH.
Sisi lain, jika Kejari Batu Bara tidak mampu melaksanakan eksekusi terkait pintu klep di pantai sejarah, setidaknya kejari komposisikan surat laporan tersebut pada pihak kejatisu atau instansi hukum lainnya. (Ham)














