INDRAMAYU, Radar-X.net – Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu, yang terletak di Jl. Gatsu tepatnya tidak jauh dari bunderan simpang lima, Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu Jawa Barat.
Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu di pimpin oleh ERPIN MARPINDA, S.Sos, SH, MH, berdalih adanya pemborosan pada Anggaran belanja. Dikatakannya, Anggaran Belanja dipergunakan sesuai kebutuhan Dinas.
Hal tersebut disampaikan melalui pesawat seluler saat dirinya dikonfirmasi oleh Agus Seha selaku ketua LSM KPK Nusantara yang bersekretariat di Jl. Tembaga BTN Griya Persada Indramayu.
Sementara menurut Agus selaku ketua LSM KPK Nusantara pada Radar-X.net di kediamannya terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022 Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu menuturkan, bahwa Anggaran Operasi yang dimaksud menurut Agus janggal. Dirinya menjelaskan, Sumber Anggaran APBD untuk Dinas Tenaga Kerja sebesar Rp. 12.607.807.944 Milyar.
“Kejanggalan terdapat pada Satuan Untuk Biaya “SUB” Anggaran Program Penunjang Pemerintah Rp 7.744.914.070 milyar. Sementara disisi lain ada pada “SUB” Anggaran Pelayanan antar kerja
Rp 2.010. 042.456 milyar, dan juga pada “SUB” Anggaran Perlindungan PMI (Pekerja Migran Indonesia) (Pra dan Purna penempatan) sebesar Rp 1.808.917.806 Milyar.” Jelas Agus, Rabu (18/01/23).
“Dengan menunjukan akuntabilitas, setiap kegiatan dan hasil akhir atas kegiatan
penyelenggaraan kepemerintahan khususnya Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu berharap dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara/daerah. Salah satu media untuk memenuhi hal tersebut adalah dengan menyajikan laporan keuangan yang handal dan tepat waktu serta dipublikasikan kepada masyarakat.” Ucapnya
Untuk itu Agus berharap ada transparansi Anggaran Belanja dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu, Karena peran fungsi LSM KPK Nusantara adalah memonitoring Anggaran Belanja APBN/APBD dari data Rincian APBD terlihat disinyalir adanya kejanggalan pada penggunaannya.
Agus juga berharap ada upaya dari pihak APH Kejaksaan Negeri Indramayu agar dapat menindaklanjuti pada Lapdunya nanti. “Karena Anggaran APBD adalah anggaran Negara, Paling tidak ada upaya bisa terselamatkan dari Dugaan Tipikor pada Anggaran Belanja.” Tutup Agus.
(Tim/Red)














