![]() |
| Foto : A. Yanto, |
BANDA ACEH – Jaringan Aneuk Syuhada Aceh(JASA), menyesalkan putusan MK yang mengabulkan tuntutan mantan narapidina Abdullah Puteh, ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 67 ayat (2) huruf g UU Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh. Jum’at (02/09/2016)
Kali ini, ada pihak yang ingin menggugat kembali salah satu poin UUPA menyangkut tentang bendera yang sudah disahkan bersama oleh DPRA aceh.
Maka dalam hal ini, “kami anak Syuhada Aceh, ingin mempertayakan keseriusan dan komitmen pemerintah pusat terhadap menyangkut perdamaian MoU helsinki, dan UU Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh,” kata Bukhari, ketua umum jasa.
Ia juga menjelaskan, kami sangat kecewa terhadap Pemerintah Pusat yang terkesan tidak komitmen terhadap perjanjian yang telah disepakati, “buktinya sekarang baru datang satu-dua orang yang menggugat, langsung disetujui, seharusnya Pemerintah Pusat menepati janji nya untuk segera merealisasikan dan mengimplementasikan sepenuh nya poin-poin MoU Helsinki bukan malah sebaliknya menghianatin seperti sekarang,” jelasya
Kalau hal seperti ini terus dilakukan berarti pemerintah pusat menginginkan konflik baru di aceh, “maka kami anak syuhada akan melawan dan akan menuntut aceh untuk kembali berjuang untuk merdeka,” tegas bukhari dengan nada kesal.
Seharusnya dalam hal ini pemerintah pusat bisa konsisten terhadap perjanjian MoU Helsinki, yang telah disepakati bersama antara GAM-Ri demi tercapainya perdamaian abadi di aceh, karena kita semua tau bahwa UUPA merupakan pedoman dan bagian penting dalam perjanjian MoU Helsinki, “Jadi kita berharap, pemerintah pusat untuk berkhianat, jangan jadikan perjanjian MoU Helsinki ini kembali terulang seperti perjanjian lamteh,” harapnya.
Selanjutnya, kita berharap penuh kepada DPRA selaku perwakilan rakyat aceh bukan hanya sekedar mencekam atau menghardik, tapi harus melawan siapapun yang berniat ingin menghapus pasal per pasal dalam UUPA, itu yang harus segera dilakukan oleh DPRA sesuai dengan fungsinya.(A.Yanto)












