BATU BARA, RADAR-X.net – Aliansi Pers Batu Bara minta Kejari segera memproses laporan dugaan penyalahgunaan anggaran dana Desa Gunung Rante Kecamatan Talawi Desa Bagan Baru kecamatan Nibung Hangus Kabupaten Batu Bara.
Bukan tanpa alasan awak media yang tergabung dalam Aliansi Pers Batu Bara (APBB) meminta kepada Kejari Batu Bara, agar laporan yang mereka layangkan pada Senin (24/01/2022) lalu segera diproses. Tentulah memiliki alasan mendasar adalah kepercayaan publik kepada awak media umumnya dan kepada pihak Kejari khususnya. Sebab, laporan itu berawal dari laporan masyarakat kepada awak media.
Dari hasil investigasi Aliansi Pers Batu Bara secara acak di 12 kecamatan, 10 kelurahan, dan 141 Desa di kabupaten Batu Bara. Maka Aliansi Pers Batu Bara menyimpulkan dugaan sangat kuat penyelewengan dana Desa di hampir setiap Desa.
Salah satu contoh temuan kecil adalah pembuatan plat duiker atau biasa disebut gorong-gorong drainase dengan tebal 20 cm, lebar 1meter, panjang 5 meter (volume 5m) dengan anggaran 5-6 juta Rupiah, dan faktanya lagi adalah Keterbukaan Informasi Publik tidak dijalankan sepenuhnya oleh para Kepala Desa dengan tidak adanya papan informasi laporan keuangan anggaran dana Desa.
Undang-Undang Desa memberikan otoritas dan kewenangan yang cukup besar untuk Desa, termasuk kewenangan dalam mengelola dana Desa, Undang-Undang Desa juga mengamanahkan keterbukaan informasi publik di Desa.
Beberapa pasal yang dimaksud misalnya Pasal 24 yang menyebutkan ‘Asas penyelenggaraan Pemerintahan Desa salah satunya adalah keterbukaan’. Selanjutnya Pasal 26 ayat (4) huruf (f) yang menyebutkan ‘Kepala Desa berkewajiban untuk melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme’.
Kemudian Pasal 27 huruf (d) yang menyebutkan ‘Kepala Desa wajib memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat desa setiap akhir tahun anggaran’, dan beberapa pasal lain yang berkaitan.
Seperti diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Dalam pasal 2 butir 1 disebutkan bahwa;
“(1) Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial”.
Aliansi Pers Batu Bara salah satunya sebagai kontrol sosial dan tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dalam pelaporannya kepada dua kepala desa yakni kepala Desa Gunung Rante Kecamatan Talawi dan Kepala Desa Bagan Baru kecamatan Nibung Hangus.
Aliansi Pers Batu Bara juga sangat memahami kekurangan personil yakni sumber daya manusia yang ada di Kejari. Oleh sebab itulah Aliansi Pers Batu Bara hanya melaporkan dua kepala Desa sebagai pendahuluan dan Aliansi Pers Batu Bara juga mendorong kepada pihak Kejari untuk lebih cepat dan profesional dalam menangani pengaduan penyalahgunaan dugaan korupsi di Anggaran Dana Desa di Kabupaten Batu Bara, dan tidak menutup kemungkinan Aliansi Pers Batu Bara akan mengalihkan sebagian laporan dugaan korupsi Dana Desa tersebut kepada pihak Polres Batu Bara.
Sukses pengelolaan dana Desa adalah sukses semua pihak termasuk media.
(Ham)














