JEMBER, RADAR-X.net – Kegiatan penambangan Batu dan pasir Gumuk dusun Curahrejo RT.03/RW.22 desa Cangkring kecamatan Jenggawah kabupaten Jember patut dipertanyakan legalitas izin Galian C nya.
Pasalnya, saat awak media mendatangi lokasi penambangan yang berada di desa Cangkring Kec Jenggawah, hanya bertemu dengan salah satu anak muda yang mengaku sebagai keponakan yang sekaligus anak buahnya (Abdur Rajak) yang dikenal dengan sebutan nama (P Dor) warga asal dusun Curah Buntu desa Jenggawah itu mengaku bahwa, dirinya hanya membantu pengawasan kegiatan di lokasi kegiatan tambang tersebut.
Perihal terkait dugaan adanya kegiatan tambang ilegal di desa Cangkring tersebut, ke kepala desa Cangkring H Akbari, saat dikonfirmasi awak media mengatakan bahwa, memang sudah ada pemberitahuan ke desa dari pihak penambangan, dalam hal ini Abdur Rojak alias (P Dor) beserta warga setempat dan pengurus Masjid Baitur Rohmani dusun Curah rejo desa Cangkring kecamatan Jenggawah Jember.
“Kalau jabatan dirinya sebagai kepala desa kan tidak punya kewenangan untuk mengizinkan atau tidaknya terkait izin penambangan itu mas, kepala desa halnya sebatas mengetahui saja mas”. Kata Kepala Desa Cangkring (H Akbar).
Sementara Sifak Beny Selaku Camat Jenggawah melalui telefon seluler maupun Whastapp nya saat dikonfirmasi, hingga berita ini tayang belum ada tanggapan.
Selain itu, Polsek Jenggawah AKP Mustofa selaku Kapolsek aktif saat dikonfirmasi, kebetulan sedang merawat putranya yang sakit dan dirawat di RS Jember Klinik.
Terkait apa dan bagaimanakah langkah tegas Muspika Jenggawah terhadap pelaku penambang Liar di wilayahnya? lebih tepatnya lokasi, dusun Curahrejo RT.03/RW.22 desa Cangkring.! Atau barangkali pelaku penambang liar itu (P Dor) kategori sebagai orang kuat dan berpengaruh…? Ataukah memang sengaja ada pembiaran terhadap pelaku penambang Liar tersebut.?
*Bersambung….
(Latif)














