BATU BARA, RADAR–X.net – Pemerintah Kab. Batubara kembali melakukan tender untuk kedua kalinya pada pekerjaan konstruksi untuk pembangunan dermaga pulau pandang di kabupaten batubara, kecamatan tanjung tiram (BKP) senilai 7,7 Milyar Rupiah yang bersumber dari APBD Kabupaten itu sendiri T.A 2022.
Hasil browsing dari lpse.batubarakab.go.id pada tanggal 07 Juni 2022 bahwa proyek konstruksi yang digagas oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kab. Batubara masih dalam tahap ulang dengan alasan bahwa sejumlah peserta yang mendaftar pada lelang pekerjaan tersebut tidak lulus evaluasi pada penawaran, sehingga tender tersebut sampai saat ini masih dalam status masa sanggah.
Sebelumnya, pada tahap pertama pemkab batubara mengumumkan tender konstruksi pembangunan dermaga pulau pandang tersebut di tanggal 20 April 2020 dengan nilai yang sama yaitu 7,7 Miliar. Namun tender berstatus batal.
Tetapi, pada jasa konsultansi pengawasan pembangunan dermaga pulau pandang yang direncanakan itu telah dimenangkan oleh CV. Karya Duta Bersama dengan Nilai pagu Rp. 219.000.000 serta telah melakukan penandatangan kontrak kerja per tanggal 20 Mei 2022.
Sontak, pekerjaan tersebut mendapatkan reaksi dari publik batubara. Mereka mempertanyakan urgensi pembangunan dermaga pulau pandang yang akan menghabiskan 7,7 milyar rupiah dari APBD. Mulai dari rencana pembangunan yang dipaksakan, Pembangunan yang tidak tepat sasaran, nilai Tender laut yang sangat fantastis dan tidak efektif serta efisien.
Salah satu pernyataan yang sama terhadap rencana pekerjaan dermaga pulau pandang tersebut dilontarkan oleh Pengamat Kebijakan Lokal Kabupaten tersebut yaitu Adam Malik, S.Sos dan juga sebagai Pemerhati/Aktivis Nelayan. ia berujar bahwa Pembangunan Dermaga Pulau Pandang tersebut harus mengikuti prosedur hukum atau Hierarki Undang-Undang sehingga tidak merugikan Masyarakat batubara atau APBD.
“Mari sama-sama kita baca dan kaji undang-undang, baik Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Otonomi Daerah, kemudian barulah kita baca ketentuan pada Permen KP Nomor 8 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah ke 53 2020. Jelas” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa dalam undang-undang 32 Tahun 2014 tersebut dimana penyelenggaraan kelautan di NKRI meliputi wilayah laut, pembangunan kelautan, Pengelolaan Kelautan, penngembangan kelautan serta pengelolaan ruang laut dan perlindungan lingkungan laut merupakan kuasa pemerintah pusat. Terkecuali pada Pengelolaan kelautannya.
“Nah, setelah kita baca habis itu undang-undang maka dimana letak Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, letak kuasanya yaitu pada pengelolaan kelautan, bukan pada pembangunan Kelautannya. Sebab, pembangunan itu harus dimulai dari rencana kelautan nasional, tidak bisa di kop oleh Pemkab Batu Bara”.
Pengelolaan tersebut meliputi hasil perikanan, energi, dan SD Mineral serta hasil Sumber daya pesisir dan pulau pulau kecil. Terhadap rencana pembangunan dermaga pulau pandang oleh pemkab batubara dengan nilai Rp. 7,7 Miliar ia menilai ibarat menabur jutaan ton garam di lautan yang kadarnya tetap dirasa asin sehingga kurang tepat sasaran.
Ia pun kembali memperingati pihak pemkab batubara untuk kembali kepada peran kabupaten/kota pada undang-undang 23 tahun 2014 terkait otonomi daerah dimana telah ditegaskan tugas dan kewenangan serta pembagian urusan pusat, daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota.
“Urusan itu sudah dibagi oleh undang-undang tersebut, hanya saja masih banyak pemkab yang tidak taat terhadap aturan itu seperti pemkab batubara ini yang berencana membangun dermaga pulau pandang dengan nilai fantastis, dalam pembangunan laut itu bahwa pemkab batubara tidak memiliki kuasa terhadap pembangunan pulau-pulau kecil dan pesisir”. Ungkapnya.
Ia mengatakan bahwa undang-undang menekankan yaitu pembangunan tersebut lebih ke pemerintahan pusat.
“Dalam penjelasan OTDA, Pemda Provinsi saja dibatasi untuk melakukan pengelolaan pulau-pulau kecil yaitu 12 Mil Ke Bawah, apalagi pemkab dalam berencana membangun dermaga pulau yang tidak disuruh oleh Undang-Undang. Terkecuali Undang-Undang OTDA itu diubah oleh DPR-RI. Hati-hati”. Tegasnya.
Ia kemudian menguraikan analisis hierarki undang-undang melihat rencana pembangunan yang hendak dilakukan oleh pemkab setempat itu. Seperti UU No 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 dan Permen KP, Permen Hub dan lain-lain. Sehingga pemkab tidak ugal-ugalan dalam penggelontoran APBD yang tidak pada tempatnya.
“Agar ini menjadi jelas, dan mempermudah rekan-rekan media tanya saja sama penghuni atau penjaga pulau tersebut, pemerintah mana yang membangun mercusuar, tugu selamat datangnya beserta fasilitas yang ada di pulau pandang tersebut. Dan tanyakan ke Gubernur Sumut juga, agar pemkab ini jangan salah sasaran”. Tegasnya.
Soal tender rencana pembangunan dermaga pulau pandang dengan nilai 7,7 miliar ia hanya menghimbau masyarakat untuk meminta konfirmasi langsung kepada OPD DPUPR Kabupaten batubara, beserta tender jasa konsultan pengawasan pembangunan dermaga pulau pandang yang telah dimenangkan oleh CV. KARYA DUTA BERSAMA dengan pagu Rp.219.000.000 dan telah ditandatangani kontraknya ia mempersilahkan bertanya kepada stakeholder terkait.
Terakhir, ia mengatakan bahwa Pemkab batubara harus menghentikan rencana proyek yang berkaitan dengan pulau pandang tersebut sebelum terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan karena keluar dari koridor undang-undang. (Tim)














