SITUBONDO, radar-x.net – Sebut saja Bunga warga Desa Tapen Kecamatan Tapen kabupaten Bondowoso, gadis yang bernasib malang korban bujuk rayu seorang lelaki asal dusun arca Timur RT.01/RW.07 Desa Landangan kecamatan Kapongan kabupaten Situbondo.
Seperti diberitakan beberapa media sebelumnya dan sempat viral di medsos Lelaki Berinisial (RC), anak mantan kepala Desa Landangan dilaporkan oleh bunga warga Desa Tapen karena tidak mau bertanggung jawab atas perbuatannya.
Pasalnya, Bunga hamil 4 bulan karena RC tidak ada itikad baik untuk bertanggung jawab sehingga kasus ini bergulir di polres Situbondo dan hari ini Rabu 26 February 2020 menginjak pemeriksaan korban dan selanjutnya masih menunggu pemeriksaan saksi-saksi korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bunga, gadis yang menjadi korban rayuan gombal RC saat dikonfirmasi oleh beberapa awak Media seusai menjalani pemeriksaan di Unit PPA Polres Situbondo mengatakan, bahwa dirinya ibaratkan habis manis sepah dibuang karena sampai saat ini janji manis (RC) untuk bertanggung jawab tidak pernah dilakukan bahkan sudah tidak pernah menghubungi dirinya lagi dan hal ini menandakan jika (RC) mau lari dari tanggung jawabnya dan tidak ada itikad baik pada Bunga pungkasnya.
Saat dikonfirmasi Komentar Ketua DPC Satgasnas Kabupaten Bondowoso Heri Efendi mengatakan, bahwa RC harus bertanggung jawab atas perbuatannya karena siapa yang berbuat dia harus bertanggung jawab dan jangan lari dari tanggung jawab. “Karena setiap perbuatan tentunya ada konskuwensi hukumnya apalagi sampai hamil 4 bulan karena setiap warga negara Indonesia mempunyai hak perlindungan yang sama di hadapan hukum,” tandasnya di kantin polres Situbondo
Disisi lain komentar Imam Imron ketua DPP LSM Cakrawala Nusantara, yang mendampingi Bunga dari awal pengaduan mengatakan, apapun alasannya setiap tindakan yang dilakukan (RC) Haruslah dipertanggungjawabkan karena Indonesia adalah negara Hukum. “Jika tidak mau bertanggung jawab Maka kemanapun akan kami kejar permasalahan ini untuk mencari keadilan bagi Bunga sigadis yang bernasib malang karena pada intinya tidak ada warga negara Indonesia yang kebal hukum.” Tegasnya.
Komentar pedas dilontarkan anggota DPC-LSM GEPAR Ahmad Afandi, “coba difikir andaikata hal ini menimpa keluarga kita dan korban tidak mendapatkan keadilan. Maka hal ini akan menjadi contoh bagi yang lain, dan saya berharap korban mendapatkan hak perlindungan hukum dan keadilan di polres Situbondo.” Tegasnya.
Hasil pantauan media ini, Bunga hadir di Polres Situbondo didampingi oleh orang tuanya dan kepala dusun Mardianto juga Suyono selaku perwakilan pemerintah desa tapen serta dikawal oleh beberapa awak Media dan LSM kabupaten Situbondo dan Bondowoso dengan misi kemanusiaan untuk mencari keadilan hukum untuk Bunga korban janji manis dan rayuan gombal RC. (Nur/Guz)