BeritaPemerintahan

ADD di Kabupaten Tapanuli Tengah Diduga Syarat Korupsi

×

ADD di Kabupaten Tapanuli Tengah Diduga Syarat Korupsi

Sebarkan artikel ini
ADD di Kabupaten Tapanuli Tengah Diduga Syarat Korupsi
Tim investigasi DPD LSM KPK Nusantara, saat menunjukkan pengerjaan proyek infrastruktur yang terkesan asal-asalan. (Foto:Adm) 

TAPANULI TENGAH, radar-x.net – Himbauan Presiden RI Joko Widodo dan Mentri Desa untuk menggunakan Anggaran Dana Desa (ADD), dengan baik dan untuk kemajuan desa seakan tidak dihiraukan oleh kepala desa khususnya di Kab. Tapanuli tengah.
Berdasarkan laporan masyarakat, Sabtu (26/08/17), tim investigasi DPD LSM KPK Nusantara Sumatera Utara terjun kelapangan, salah satunya di Desa Saragih Barat dusun Tiga, Kecamatan Manduamas Kab. Tapanuli tengah, tampak beberapa pengerjaan proyek infrastruktur desa melalui ADD tahun 2016 dan 2017 yang terkesan asal-asalan dan diduga sarat korupsi sehingga merugikan keuangan Negara dan menghambat kemajuan desa.
Indra Jabrik selaku ketua DPD LSM KPK Nusantara Prov. Sumut menegaskan akan segera melengkapi data hasil investigasi dibeberapa desa di Kab. Tapanuli Tengah, dan segera melaporkan oknum kepala desa dan perangkatnya ke pihak yang berwajib agar segera dilakukan proses hukum terhadap oknum kepala desa yang diduga melakukan tindak pidana korupsi ADD.
“Kepada bapak Bupati Kab. Tapanuli Tengah, kami meminta agar turut serta memantau jalannya penggunaan dana desa di seluruh desa se Kab. Tapanuli Tengah, agar sesuai dengan fungsinya dan bermanfaat untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa di Kabupaten Tapanuli Tengah.” Tandasnya. (Adm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page