INDRAMAYU, radar-x.net – Pelaksanan Pemilihan Kuwu Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Gabus Wetan Kecamatan Gabus Kabupaten Indramayu yang dilaksanakan Senin (8/7/2019) di pendopo Kantor Desa Gabus wetan, yang diselenggarakan Panitia Pemilihan Kuwu Pengganti Antar Waktu dihadiri Kepala DPMD Kabupaten Indramayu, Sugeng Heryanto, Camat Gabus H. Masroni, Kapolsek Gabus, Danramil Gabus, Anggota BPD Desa Gabus wetan dan 133 warga yang terdaftar sebagai Pemilih tetap, berjalan Sukses.
Pelaksanaan Pemilihan Pengganti Antar Waktu (PAW) Kuwu Desa Gabus wetan yang digelar secara Demokrasi, Abdullah irlan, SH, Calon nomer urut 1 terpilih menjadi Kuwu PAW dengan mengantongi 73 suara dari 121 surat suara sah yang masuk.
H. Masroni, Camat Kecamatan Gabus, diruang kerjanya kepada radar-x.net mengatakan, bahwa pemilihan Kuwu pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Gabus Wetan setelah meninggalnya Kuwu Definitif (Alm. Abdul Aris) dilakukan sesuai mekanisme dengan mengacu pada Undang-Undang (UU). Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
” Pemilihan Kuwu antar waktu dilakukan apabila sisa jabatan kuwu yang meninggal/berhenti lebih dari satu tahun, bupati mengangkat PNS dari pemerintah kabupaten sebagai Pejabat kuwu sampai terpilihnya kuwu yang baru melalui hasil Musyawarah Desa (Musdes). Kuwu yang dipilih melalui Musyawarah Desa akan melaksanakan tugas sampai habis sisa masa jabatan kuwu yang meninggal.” Jelasnya.
Abdullah Irlan, SH, Kuwu Pengganti Antar Waktu (PAW) terpilih, usai Pemilihan Kepada radar-x.net mengatakan, dengan terpilihnya saya sebagai Kuwu Pengganti Antar Waktu (PAW) adalah kemenangan Warga yang memilih saya. Jabatan yang saya emban merupakan Amanat yang harus diemban dengan amanah,” ungkapnya.
Abdullah Irlan menjelaskan, ada beberapa Progres yang harus ia jalankan dalam menjalankan roda pemerintahan Desa. Yaitu, pemberdayaan masyarakat merupakan salah satu program pemerintah Desa dalam memanfaatkan semua sumber daya yang ada, agar dapat berkembang serta dapat membantu proses kemajuan Desa, sasaran dalam program pemberdayaan masyarakat ini mencakup semua bidang, mulai dari pemerintahan, kelembagaan, kesehatan, ekonomi masyarakat, teknologi, dan pendidikan.
” Pemberdayaan masyarakat dibidang pemerintahan desa mencakup semua sumber daya yang ada di pemerintahan desa, perangkat desa dan BPD, bentuk dari pemberdayaan ini dapat berupa musyawarah dalam menyusun program-program desa, koordinasi dalam pelaksanaan dan peningkatan kualitas kinerja di Pemerintahan Desa dalam membangun serta memajukan Desa Gabus Wetan.” Jelasnya. (Nas)