Jember, Radar-X.net – Laporan Nomor 117 di Polsek Kalisat tentang pengrusakan tembakau milik Moh. Ali Rizal (35), yang berkedudukan di Desa Gumuksari, Kecamatan Kalisat, Kab. Jember, Jawa Timur. Saat ini, Senin(7/9/2026) Pukul 11.00 WIB, sudah memasuki pemeriksaan Pelapor dan Saksi.
Diketahui pemeriksaan ini didampingi oleh kuasa hukum pelapor yaitu dari LBH-KPK, Subhan Adi Handoko,S.H.,M.H. Dalam pemeriksaan tersebut ada beberapa pertanyaan yang diajukan oleh penyidik dan dijawab dengan lancar oleh Pelapor.
Disampaikan oleh Saeni (40), anggota Paralegal dari LBH KPK, “hari ini kami dampingi pemeriksaan Pelapor dan Saksi dalam perkara dugaan pengrusakan tembakau milik klien kami, yang mana kerugian dari Pelapor kisaran 10 Jutaan, karena yang dirusak cukup banyak.” Ungkapnya saat selesai dampingi pemeriksaan di unit reskrim Polsek Kalisat.
Ditempat yang sama, Subhan Adi Handoko, S.H.,M.H., menegaskan bahwa perkara ini sebenarnya perkara yang sederhana saja, karena persoalan ini menjadi saling lapor akhirnya menjadi rumit, antara Pelapor dan Terlapor ini hidup bertetangga saya berharap semua selesai dengan cara kekeluargaan.” Harapnya tegas.
Pantauan media ini Terlapor atas nama FD(inisial-red) yang mana dia juga melaporkan Ali atas tuduhan Penganiayaan di Polsek Kalisat. (Zen)














