Bondowoso, Radar-X.net – Kasus perampasan motor yang dilakukan oleh salah satu CV. GPI (inisial-red) yang sebelumnya di laporkan oleh Muhammad Sofyan ke SPKT Polres Bondowoso, diketahui Sofyan adalah seorang mantan pegawai CV tersebut.
Hari ini saksi yang bernama Asmara (60), sedang dimintai keterangan oleh penyidik unit Pidsus Polres Bondowoso untuk melengkapi laporan pelapor Sofyan.
Disampaikan oleh Saiful Rahmatullah (Ipong) salah satu Paralegal dari LBH KPK yang ditugaskan mendampingi saksi membenarkan, “Iya hari ini, 31 Agustus 2026 saya di tugas kantor untuk mendampingi pemeriksaan saksi Pelapor, pemeriksaan berjalan lancar sesuai dengan fakta dan kejadian yang sebenarnya,” Ungkapnya, setelah pemeriksaan saksi.
Ditambahkannya, “kalau menurut saya, berdasarkan hasil analisa hukum pribadi unsurnya sudah memenuhi merujuk kepada Pasal 20 KUHP baru Jo Pasal 482 Tentang perampasan secara bersama sama.” Ungkapnya tegas.
“Kami akan mengawal kasus ini sampai pelaku mempertanggung jawabkan perbuatannya di depan hukum, pastinya penjara menanti mereka. Kita hormati proses hukum ini, saya yakin penyidik akan profesional dan independen.” Tambahnya.
Ditempat terpisah, Subhan adi Handoko, SH., MH., menyampaikan, “saksi kejadian sudah diperiksa, selanjutnya penyidik kemungkinan akan melakukan pemanggilan terhadap 4 (empat) orang Terlapor. Kita tunggu saja prosesnya, pastinya akan berjalan sesuai dengan ketentuan KUHAP yang baru.” Ungkap Ketua Umum LBH KPK yang juga ber profesi sebagai Advokat ini.
(Zen)














