Jember, Radar-X.net – Terkait adanya informasi dari beberapa petani pemanfaat lahan yang mengaku masih saja ditarik uang retribusi tanah stren sungai yang ditempati untuk kegiatan usaha.
Petani yang tidak mau namanya disebutkan pada media menyebutkan, bahwa dirinya sudah bayar uang retribusi pada Ahmad Holil Irawan juru wilayah Bangsalsari, anak buah Yulianto Pimpinan/Koorsda Bangsalsari berkantor di desa Curah Malang Kecamatan Rambipuji Kabupaten Jember.
Ironisnya, saat awak media mengkonfirmasikan perihal dugaan adanya Pungli yang dilakukan oleh anak buahnya Yulianto, selaku koordinator SDA wilayah BangsalsariTerkesan sengaja menutup-nutupi pertanyaan media.
Hingga berita ini tayang, Yulianto Selaku Koordinator Sda Bangsalsari enggan menjawab pertanyaan wartawan. Disinyalir Yulianto takut menyebutkan jumlah petani yang ada di wilayah juru Bangsal.
“Karena memang nilai pungutan uang retribusi yang diduga dilakukan oleh juru Bangsal tersebut nilainya bervariasi dari senilai Rp.100.000.- sampai pada kisaran Rp 300.000.” Kata masyarakat petani. Selasa,13 Mei 2025, di warung semi permanen yang didirikan di atas tanah stren sungai wilayah juru Langkap.
“Iya pak, memang rata-rata petani pemanfaat tanah stren mulai dari depan Pom Bensin Bangsal ke timur sana ngakunya ke saya sudah ditarik semua sama P Holil.” Ujar Juru Langkap saat dikonfirmasi melalui telefonnya.
Banyak petani pemanfaat lahan tanah stren SDA yang bukan masuk wilayahnya juga tiap bulan Agustus Ahmad Holil Irawan selain memungut uang retribusi diduga Holil meminta sumbangan uang pada Ulu-ulu setempat dengan alasan untuk kegiatan Agustusan.
Sementara Plt Kepala dinas Pu Bm Sda Jember aktif Arif Liyantono ST, tak setegas kepala dinas sebelumnya saat dikonfirmasi awak media.
Perihal adanya dugaan pungli yang dilakukan Oleh Ahmad Holil Irawan Juru Bangsal tersebut di ruang Plt Kepala Dinas Pu BM SDA Jember. Arif Liyantono St., juga Koorsda Bangsal Yulianto, belum ada langkah-langkah tegas semacam Sp1, Sp2 dan Sangsi dari pelanggaran yang jelas menabrak Peraturan Mentri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia No 28/PRT/M/2015.
Sejalan Dengan Pasal3 Undang Undang No 11 tahun 1974 Tentang Pengairan. Sesuai azas Otonomi Daerah Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah membagi Kewenangan Pengelolaan Sumber Daya Air Kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah daerah Provinsi, Pemerintah daerah kabupaten/kota.
(Ltf)














