JEMBER, RADAR-X.net – Pemuda asal Desa Mayang, Saleh (40) tahun melapor ke Polres Jember, Jl. Gatot Subroto Kel. Kepatihan Kecamatan Kaliwates, atas pencemaran nama baik. Jum’at (17/11/2023) pukul 09.00 WIB.
Saat ini, korban juga didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KPK Nusantara Korwil Mayang, Kab. Jember. Terlapor (VD) inisial, Desa Tegalwaru Kec. Mayang.
Pasalnya, permasalahan yang dulu masih menyimpan dendam, pesan suara melalui telpon yang disampaikan kepada Arif (39) teman dari korban, “saya bunuh kamu, kalau memang lelaki saya tunggu 48 jam, dengan senang hati”, ancam (VD).
Korban merasa terancam dengan penghinaan dan pencemaran nama baik, yang di unggah di media sosial oleh (VD) pada Kamis (16/11/2023), sekitar pukul 09.00 WIB, serta menunjukan Foto dan Wajah korban saat berada di salah satu swalayan Indomaret area Mayang.
(Nn)














