JEMBER, RADAR-X.net – Warga Desa Gunung Malang, kecamatan Sumberjambe, melaporkan ke Mapolres Jember, dugaan Tindak Pidana Pencurian dan Pengerusakan serta Penyerobatan Lahan tanah hasil Pembelian hakmilik Nama Buser diatasnamakan Sertifikat atas nama Orang lain.
Menurut Buser dirinya juga merasa kecewa dan merasa dirugikan terhadab Kades Gunung Malang beserta Oknom Prangkat Desa. Karena, AKTA dan Sertifikat tidak akan terbit apabila tidak ditandatangani atau tidak disetujui jajaran Pihak Desa Gunung Malang.
Buser mengeluh kepada media mengatakan, sering kali menerima hinaan cacian serta Ancaman dari pihak atasnama Sertifikat dan telah melakukan perlawanan Hukun main Hakim sendiri tanpa adanya gugatan atau Exskusi dari pihak Pengadilan.
Buser selama 45 tahun menenpati rumahnya dan mengelola menanami lahan tanah hasil pembelian tersebut, maka Buser bertahan memperjuangkan haknya selamanya akan tetab bertahan sampai darah penghabisan.
Buser akhirnya minta pendampingan secara Gratis kepada Bayu SH., sebagai Anggota LBH-PHH dan juga kepada Advokat PRADI untuk menuntaskan permasalahan tersebut.
Menurut Tim LBH-PHH saat dikonfirmasi usai menghadab Kapolres beserta KASAT RESKRIM Polres Jember, membenarkan apa yang telah disampaikan Buser. “Kami siap mendampingi tanpa pamrih demi memperjuangkan hak-hak Masyarakat.” Ucap Bayu.
(Rzk)














