SAMPANG, RADAR-X.net – H Tohir, Ketua Jatim Corruption Watch (JCW) Kabupaten Sampang mendukung laporan dugaan korupsi proyek jalan yang dikerjakan oleh PT Amin Jaya Karya Abadi APBN 2021 dan dugaan Maladministrasi yang dilakukan oleh BP2JK Jawa Timur terkait tender Jalan dan Jembatan Tanjung Bumi – Pamekasan – Sumenep APBN 2022.
Pasalnya, tender Jalan dan Jembatan Tanjung Bumi – Pamekasan – Sumenep APBN 2022 tersebut dengan pagu anggaran 42 miliar, dan laporan tersebut dilayangkan oleh Ormas Projo Sampang dan Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK Trankonmasi) ke Kejati Jatim dan juga Ombudsman RI Wilayah Jawa Timur di Ngagel Timur, Surabaya, Selasa (08/03/2022).
H Tohir saat ditemui awak media mengatakan, pihaknya sangat mendukung upaya Ormas Projo Sampang dan Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK Trankonmasi) mengungkap dugaan korupsi proyek Preservasi Jalan Tanjung Bumi – Pamekasan – Sumenep senilai 26 miliar.
“Jangan sampai rakyat dijadikan korban, apalagi dana miliaran rupiah disinyalir hanya dijadikan bancakan dan menjadi kue nikmat para pejabat BPPJN Jatim Bali serta pemenang tender APBN 2021 ialah PT Amin Jaya Karya Abadi,” ujar H Tohir.
Menurutnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur harus segera mengungkap siapa saja aktor-aktor yang diduga melakukan korupsi proyek Preservasi Jalan Tanjung Bumi – Pamekasan – Sumenep senilai 26 miliar APBN 2021 tersebut.
“Kalau sudah bermasalah seperti ini Pokja BP2JK Jatim dan pejabat BPPJN Jatim Bali jangan sampai menjadikan PT Amin Jaya Karya Abadi pemenang yang berkontrak proyek Jalan dan Jembatan Tanjung Bumi – Pamekasan – Sumenep senilai 42 miliar APBN 2022,” ucapnya.
H Tohir juga berharap kepada Ombudsman RI Wilayah Jawa Timur yang berfungsi mengawasi penyelenggaraan Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan Pemerintah baik Pusat maupun daerah, bekerja secara profesional dan segera mengungkap terkait dugaan Maladministrasi yang dilakukan oleh Pokja BP2JK Jatim dan Pejabat BBPJN Jatim Bali.
H Tohir juga mengungkapkan, dengan adanya laporan dari Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK Trankonmasi) Ombudsman RI Wilayah Jawa Timur harus segera memeriksa Pokja BP2JK Jatim terkait dugaan Maladministrasi tender proyek Jalan dan Jembatan Tanjung Bumi – Pemekasan – Sumenep.
“Kalau terbukti bersalah maka lelang harus dibatalkan dan lakukan lelang ulang tender proyek Jalan dan Jembatan Tanjung Bumi – Pemekasan – Sumenep dengan pagu anggaran 42 miliar,” pungkasnya.
(Ries)














