SAMPANG, RADAR-X.net – Oknum LSM di Sampang berinisial (S) harus berhadapan dengan hukum dan harus pula berbaring dibalik jeruji besi sambil meratapi dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sendiri.
Pasalnya, pelaku (S) ditangkap pihak kepolisian di rumah istrinya di kabupaten Probolinggo Jawa Timur, pada Minggu (03/10/2021) malam, lantaran melakukan penipuan terhadap Mohammad Yamani Nawewi (korban) warga dusun Pramean desa Labuhan kecamatan Sreseh kabupaten Sampang yang juga merupakan tetangganya sendiri.
Penangkapan dilakukan oleh pihak kepolisan terhadap pelaku (S) berawal dari dan berdasarkan laporan dari korban (MYN).
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media radar-x di lapangan, Selasa (05/10/2021), dimana pelaku (S) banyak bergabung dengan beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) itu, telah melakukan penipuan uang terhadap korban (MYN) yang rencananya mau dibelikan motor (R2), namun semua hanya tipu belaka.
“Mohammad Yamani Nawewi Mau membeli motor (R2) yang dipercayakan pada pelaku (S) dengan sejumlah uang kurang lebih Rp. 8 juta, namun sampai sekarang uangnya tidak ada, motornya pun tidak dapat.” Ucap Asy’ari warga setempat.
Asy’ari yang juga kerabat dekat korban, lebih jauh membeberkan, bahwa pelaku (S) sempat kabur ke rumah istrinya yang berada di kabupaten Probolinggo. Setelah tau jika dirinya dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH) yakni Polres Sampang.
“Namun, dengan dan berkat kerjasama dan kerja keras pihak kepolisian, akhirnya pelaku (S) bisa diamankan di rumah istrinya di kabupaten Probolinggo.” Lanjut Asy’ari
Sementara, AKP Sudaryanto SH.MH, kasat Reskrim Polres Sampang membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang oknum LSM tersebut.
“Ya betul mas…! Telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku (S) warga asal kecamatan Sreseh Sampang, dan sekarang pelaku (S) sedang kami amankan dan sedang dilakukan penyidikan.” Ucap AKP Sudaryanto.
Hingga berita ini diterbitkan, pelaku (S) sedang dalam pemeriksaan penyidik Polres Sampang. (MK/TIM)














