ACEH TENGGARA, RADAR-X.net – Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara, telah melakukan Audit Khusus Dana Desa Tahun Anggaran 2021 di Desa Kampung Baru Kecamatan Badar, atas laporan masyarakat dugaan penyalahgunaan dana desa.
Masyarakat Desa Kampung Baru kembali mendatangi Kantor Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara, Senin (09/08/2021) mempertanyakan tindak lanjut hasil temuan di lapangan beberapa waktu lalu, sebagaimana pada saat temuan di lapangan diduga banyak kegiatan yang difiktifkan, diantara dana pembinaan muda mudi, pengadaan lampu jalan kute dan pembangunan MCK, BLT dan banyak lagi kegiatan-kegiatan yang bersumber Dana Desa tahun anggaran 2021, diduga syarat masalah.
Salah satu tokoh masyarakat Desa Kampung Baru Ispandi Pios, Kepada Wartawan Selasa (10/08/2021) mengatakan, bahwasanya kedatangannya di Kantor Inspektorat Agara, karena di dalam beberapa minggu setelah turun dilakukan Audit Khusus oleh Inspektorat, belum ada nampak akan diadakan sidang ekspos atau hasil temuan belum dipaparkan kepadanya selaku masyarakat Desa Kampung Baru.
Ispandi juga menjelaskan, sewaktu dilakukan audit dilapangan PJ Pengulu dan TPK tidak satu jalan, nampak mengada-ada setiap kegiatan item yang ditunjuk, seperti waktu pagi saat turun di Kantor Desa menjelaskan lain, dan siangnya langsung diralat kembali, diduga adanya niat jahat/Mufakat, atau menutupi Kebobrokan didalam Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021, setelah masyarakat bersama menghitung tim ahli yang di percayakan, mengalami kerugian Negara hampir 400 juta, yang diduga diraup untuk kepentingan pribadi.
“Diharapkan kepada pihak Inspektorat Agara, agar serius dan segera mungkin memaparkan hasil temuan tersebut, supaya masyarakat tahu, dan tidak terjadi hal buruk yang tidak di inginkan di desa kami ini.” Sebut Ispandi
“Kalo sudah di publikasikan hasil audit ini, maka ini akan menjadi pintu jalan selanjutnya, untuk membuka kembali Penggunaan Dana Desa Kampung Baru tahun anggaran 2019 dan 2020 yang akan ditindaklanjuti kembali, dimana juga diduga syarat masalah, dan perlu dipertanyakan. Agar ada efek jera bagi oknum pengulu Kampung Baru dan dapat mengevaluasi, dan kalau bisa dipidana sesuai dengan Peraturan Hukum yang berlaku.” Jelas Ispandi Pios. (RH)














