JEMBER, RADAR-X.net – Disaat para penambang semuanya pada tiarap tidak melakukan kegiatan penambangan karena mendengar kabar informasi bahwa tim dari Polda Jatim sedang turun ke Jember.
Hal tersebut, ternyata tak membuat nyali orang yang satu ini menjadi ciut, bahkan seolah pasang badan alias tetap melakukan aktifitas kesehariannya dengan menambang sebuah gumuk yang cukup besar dan luas di dusun Klayu desa Tegal Waru kecamatan Mayang kabupaten Jember – Jawa Timur.
Seorang penambang yang sangat dikenal dengan sebutan ‘Pak Hari’ itu merupakan warga asal desa Karang Kedawung kecamatan Mayang Kabupaten Jember.
Hari penambang galian C yang sudah cukup lama bermain di dunia pertambangan, bahkan sudah melanglang buana di seantero dunia pertambangan, khususnya di galian C.
Hasil investigasi media saat mendatangi lokasi penambangan milik Hari yang sangat luas dan besar pada Selasa 20 April 2021, mendapati adanya alat berat yang tetap beroperasi/beraktifitas selain juga terlihat lalu lalang kendaraan dum truck pengangkut hasil tambang gumuk yang ada di dusun Klayu desa Tegal Rejo kecamatan Mayang yang kuat diduga menjadi penyebab rusaknya sepanjang jalan tersebut.
Seperti yang disampaikan oleh S warga dusun setempat pada media mengatakan bahwa, terkait adanya kegiatan penambangan gumuk Klayu itu, ditambah banyaknya kendaraan besar yang bermuatan berat lalu lalang menjadikan jalan asphal depan rumahnya sebagai jalan utama pengangkut matreal hasil tambang, sehingga jalan itu rusak berat dan sudah terlihat tak berasphal lagi.
“Ini tanggung jawab siapa mas,” tandas S pada media.
Selain S, juga ada warga yang lain yang tidak mau namanya disebutkan menyampaikan keluhnya pada awak media, bahwa semenjak adanya kegiatan penambangan gumuk di dusun Klayu desa Tegal Waru, disinyalir tak tersentuh langkah aparat yang terkait ini hendaknya mendapatkan tindakan tegas agar tidak menimbulkan persepsi yang mengindikasikan adanya unsur tebang pilih dalam bertindak.
Sesuai ketentuan Undang-Undang No 4 tahun 2009 pasal 158 “setiap orang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, IUPK, dipidana dengan pidana penjara paling lama (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000.- (sepuluh miliar rupiah)”.
Oleh karena beberapa keluhan masyarakat itulah diharapkan menjadi refrensi bagi aparat yang terkait untuk segera mengambil langkah dan tindakan tegas sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku. (Ltf/Hr)














