![]() ![]() |
| Foto : Harry |
JEMBER – Kecelakaan di jalan raya tidak selalu disebabkan oleh pengemudi atau human error, bisa juga karena kondisi jalan yang rusak. Pengelola jalan, apakah jalan nasional, jalan provinsi atau jalan kabupaten bila jalan dibiarkan rusak atau pembiaran dan mengakibatkan kecelakaan meningal atau luka-luka, bisa dituntut sebagai tersangka.
Direktur Lalulintas Polda Jatim, Kombes Pol. Ibnu Isticha, minggu kemarin telah mengirimkan surat edaran TR kepada semua Kasat lantas Polres Se Jawa timur untuk berani melakukan penuntutan pada pengelola jalan kalau terjadi kecelakaan yang disebabkan oleh jalan rusak atau berlubang.
Menyikapi hal ini, Kasat Lantas Polres Jember, AKP. Nopta menegaskan bahwa kecelakaan yang disebabkan jalan rusak, pengelola jalan atau instansi bisa di tuntut jadi tersangka. “Kita lihat situasinya dulu, kalau kecelakaan itu disebabkan jalannya rusak, pembiaran jalan yang tidak bagus mengakibatkan kecelakaan meninggal dunia atau luka-luka kita laksanakan penindakan pada penyelenggara jalan itu. Tersangka itu bisa instansi terkait, namun dari hal itu kita kaji dulu, olah TKP. Terjadinya kecelakaan itu dari segi apa? Dari olah TKP itu kita bisa simpulkan.” jelas Kasat Lantas.
“Kita sudah punya data, jalan-jalan rusak termasuk jalan protokol, nasional, arteri, bahkan jalan desapun kita tahu data-datanya. Kita sarankan pada penyelenggara atau pemerintah daerah agar segera menindaklanjuti titik-titik jalan yang rusak, jangan sampai nunggu korban dulu baru dibetulin, lebih baik mencegah daripada mengobati.” pungkasnya.(herry)














