![]() ![]() |
| Foto : Ilustrasi. |
ACEH TIMUR, Radar-X.Net – Kasus perceraian antara suami istri selama bulan Januari hingga Desember 2016, di tiga wilayah Kabupaten Kota Propinsi Aceh, antara lain Kabupaten Aceh Timur, Kota Langsa, Aceh Tamiang, pada tahun 2016 lalu di dominasi oleh gugatan cerai pihak istri pada suami.
Menurut data Pengadilan Agama (PA) Mahkamah Syari’yyah, dan keterangan dari Dr. H. Abdul Gani Isa SH,M.Ag, Ketua Badan Pelaksanaan Penasehat Perkawinan (BP4) Propinsi aceh, menjelaskan, bahwa untuk Kabupaten Aceh Timur telah terjadi 245 kasus gugat cerai yang di lakukan oleh pihak istri terhadap suami, sedangkan kasus cerai talak hanya 102 kasus, di ajukan pihak suami terhadap istri.
“Untuk Kota Langsa 297 kasus gugat cerai dari pihak istri, sedangkan permohonan talak yang di ajukan suami kepada istri hanya 32 kasus, Untuk wilayah Kabupaten Aceh Teumiang terjadi 375 gugat cerai di lakukan istri terhadap suami, permohonan talak yang diajukan suami hanya 65 kasus,” paparnya.
Ia menjelaskan, banyaknya istri menggugat cerai suami menimbulkan berbagai dalih. Intinya, jumlah pengajuan gugat cerai (yang diajukan pihak istri), Lima kali lipat lebih banyak ketimbang cerai talak (yang diajukan pihak suami). Dengan jumlah total sebanyak 917 kasus gugat cerai. Sedangkan jumlah permohonan talak cerai dari suami kepada istri hanya 199 kasus dengan total 1116 kasus dalam tiga Kabupaten Kota.
Sementara, dalam orientasi program Kependudukan Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (KKBPK), Bagi petugas pernikahan dalam memberi nasehat kepada calon pengantin di Kota Langsa, Yang di adakan oleh ketua pelaksana Kasubbid BKR Propinsi Aceh Fahmi SE, pada kamis dan Jum’at (4/5 Mei 2017) lalu, di Room hotel Harmoni Kota Langsa, juga dijelaskan, bahwa sebagian besar kasus cerai gugat yang masuk merupakan perkara yang didasari karena permasalahan ekonomi dalam rumah tangga. Yang kedua karena ada keterlibatan pihak ketiga seperti terjadinya selingkuhan, kadang juga banyak yang latah hanya gara-gara SMS, Whapshapp, BBM, Media Sosisl.
Akibat era globalisasi moderen, dengan hadirnya berbagai technologi dunia maya, face book, BBM, tak hanya itu, wartawan media ini terus menelusuri sebab akibat terjadinya gugatan cerai yang dilakukan pihak istri pada suaminya yang terus meningkat, dan hal itu terjadi karena berbagai alasan, karena sempitnya lowongan kerja, krisis ekonomi, harga barang terus meningkat, pendapatan dari sang suami tak memadai, hingga terjadi percekcokan yang berakhir dengan perceraian hingga anak-anak yang menjadi korban, karena hilangnya rasa belai kasih sayang orang tua.
Untuk menghindari terjadinya hal tersebut di atas, pihak Pemerintah melalui BKKBN, dan Badan Pelaksana Penasehat Perkawinan (BP4), menurut keterangan Munady Irawan, yang kini menjabat sebagai Kepala KUA Kecamatan Indra Makmu, Aceh Timur, mengatakan, “sangat perlu perhatian khusus terhadap Calon Pengatin (Catin), yang ingin melangsungkan pernikahan agar di berikan Bimbingan pra-Nikah, minimal satu bulan sebelum pernikahan di laksanakan, agar calon pengantin mengetahui ilmu pengetahuan mengenai aturan-aturan dan tanggung jawab dalam membina rumah tangga, supaya menjadi sebuah keluarga yang Sakinah, Mawaddah, Warahmah agar mendapatkan keturunan yang shaleh dan berkualitas,” Ucap Munady Irawan saat di jumpai media RADAR-X, Minggu (7/5/2017). (Mohd)














