4 Kades Terlibat Narkoba Dilimpahkan ke Polres Jember

- Penulis Berita

Sabtu, 12 Juni 2021 - 19:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEMBER.net, RADAR-X.net – Kasus terungkapnya 4 kepala desa yang menyalahgunakan memakai narkoba oleh Ditreskoba Polda Jatim akhirnya dilimpahkan ke Polres Jember. Sabtu (12/6/2021).

Empat kades diantaranya MM Kades Wonojati Jenggawah, MA Kades Tempurejo Kecamatan Tempurejo serta S Kades Tamansari dan HH Kades Glundengan Kecamatan Wuluhan.

“Kasus terungkapnya 4 Kepala Desa yang telah menyalahgunakan pemakaian narkoba kami limpahkan ke Polres Jember, hal ini karena ke-empat pelaku warga Jember,” ujar Kompol Kharisudin SH Kanit 1 Subdit Ditreskoba Polda Jatim. Sabtu (12/6/2021) saat menggelar Press Conference di Mapolres Jember, didampingi Kasubbag humas Polres Jember Iptu Yudiantoro dan KBO Satreskoba Polres Jember Ipda Edy Santoso.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kharis menjelaskan, ke-Empat pelaku selama ini sebagai pengguna dan terungkap berdasarkan laporan warga.

“Jadi ada dua laporan dari masyarakat yang masuk ke kami, sehingga kami tindak lanjuti untuk melakukan penangkapan,” ujar Kompol Kharis.

Dari ke-empat Kepala desa, pertama kali yang diamankan adalah MM Kades Wonojati, dari MM polisi berhasil mengamankan 2 poket sabu-sabu, kemudian penangkapan dilanjutkan ke MA Kades Tempurejo, dari MA polisi berhasil mengamankan 1 poket sabu-sabu.

Baca Juga:  Tim Gabungan Satres Narkoba Asahan Amankan 5 Orang di Kampung Narkoba

“Kemudian kami kembangkan lagi, dari MA disebutkan jika selama ini juga memakai bersama S Kades Tamansari, dan dari pelaku S ini ternyata juga menyebut nama HH Kades Glundengan,” ujar Kompol Kharisudin. SH.

Penangkapan empat Kades ini sendiri dilakukan selama dua hari, mulai dari Rabu hingga Kamis dan ditangkap di rumah masing-masing pelaku.

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan adalah 2,77 gram dari pelaku MA dan 1,76 gram dari pelaku MM.

Pelaku bisa dijerat pasal 114 ayat (1) dan pasal 132 pasal (1) huruf a Junto UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ancaman hukuman max 15 tahun min 4 tahun. (Mul/Ltp)

*Sumber : Humas Polres Jember

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Nomer Peneror IWB Akan Dilaporkan ke Pihak Berwajib
Ketua DPD MOI Medan Dianiya Oknum Security, Polrestabes Medan Didesak Segera Tangkap Pelaku
Dilaporkan Gelapkan Honor BPD, Mantan Kades Di Sampang Akan Jadi Tersangka
Kerja Keras Polres Sampang Dalam Menangani Kasus, di Puji Warga dan Lembaga
“Buta Karena Cinta” Seorang Wanita, Tega Bunuh Istri Selingkuhannya
Kejahatan Carding oleh Nasabah perioritas Bank Negara Indinesia (BNI) Cabang Jember
Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Wali Murid, Polisi Panggil Saksi-saksi
Kakanwil Kemenkumham Jatim Lakukan Kunjungan, Kalapas dan KPLP Lapas Kiamat
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 April 2024 - 14:45 WIB

Kemeriahan Parade Musik Tradisional Madura, Menjadi Pemikat Warga Sampang

Kamis, 11 April 2024 - 14:31 WIB

Dinilai Tidak Ada Keadilan di Ijen Bondowoso, Masyarakat Minta Bantuan Hukum

Rabu, 3 April 2024 - 13:23 WIB

Kapolres Sampang, Musnahkan Barang Bukti

Senin, 25 Maret 2024 - 21:38 WIB

Buyung Morna Beri Tanggapan Terkait Rencana Cagar Budaya Istana Niat Lima Laras

Rabu, 20 Maret 2024 - 16:36 WIB

Pj. Bupati Nizhamul Hadiri Penutupan TMMD ke-119

Sabtu, 24 Februari 2024 - 11:26 WIB

Laporan Pelanggaran PPS Berlanjut, “Ketua PPK Omben” Kalau Cukup Bukti Monggo Laporkan ke KPU

Jumat, 23 Februari 2024 - 12:52 WIB

Sat.PolPP Pamekasan, Kembali Tertibkan PKL

Senin, 12 Februari 2024 - 00:38 WIB

Jelang Pemilu 2024, Ikatan Sarjana NU Batu Bara Gelar Istighosah dan Doa Bersama

Berita Terbaru