perwakilan yayasan dan manajemen dengan karyawan RS Kusuma Bhakti di aula kantor dinas PMPTSP-Naker Bondowoso(Foto:Nuzul) |
BONDOWOSO,radar-x.net – Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PMPTSP-Naker) Bondowoso meminta yayasan dan manajemen Rumah Sakit (RS) Kusuma Bhakti bertanggung jawab dan harus memenuhi hak-hak karyawan sesuai aturan yang ada. Permintaan ini disampaikan Kepala Dinas PMPTSP-Naker, Purno Winardi saat mediasi antara perwakilan yayasan dan manajemen dengan karyawan RS Kusuma Bhakti di aula kantor dinas PMPTSP-Naker Bondowoso, Jumat pagi(27/10/2017).
Menurut Haryanto, pihak perwakilan karyawan pernah mendatangi Dinas mengeluhkan gaji yang diterima dari Kusuma Bhakti. Pihak Dinas, sudah pernah menyarankan untuk membuat surat pengaduan tentang gaji yang tidak sesuai dengan UMK.
Kalau sesuai dengan Undang-undang ada sanksi pidananya bagi perusahaan yang tidak membayar sesuai dengan UMK.” Tapi semua juga harus ada proses, jadi pada saat kita menyampaikan hasil penetapan UMK, dan mereka tidak bisa membayar sesuai dengan UMK, mereka harus mengajukan penangguhan dulu kepada pemerintah sampai kapan batas waktu yang ditentukan,” kata Haryanto seusai acara mediasi di Aula Dinas.
Pemanggilan yang dilakukan oleh pihak Dinas kepada semua pihak kusuma bhakti untuk melakukan klarifikasi permasalah yang terjadi menurut Haryanto. minggu depan, pihak dinas akan memanggil lagi hasil klarifikasi kepada semua pihak tentang tuntutan karyawan kusuma bhakti.
Haryanto menjelaskan, pihak management Kusuma Bhakti, belum pernah memberikan data, tentang jumlah karyawan yang bekerja di Kusuma Bhakti. Menurut dia, hanya pihak karyawan yang datang mengeluhkan tentang gaji yang diterima dari pihak managemen Kusuma Bhakti.”Tegasnya ( Nuzul )