Kriminal

Wartawan Di Pamekasan Laporkan Pedagang Ayam Ke Polres, Ternyata Ini Penyebabnya

111
×

Wartawan Di Pamekasan Laporkan Pedagang Ayam Ke Polres, Ternyata Ini Penyebabnya

Sebarkan artikel ini

Madura-Pamekasan, Radar x. net -Seorang Wartawan Inisial AS (43thn) dari media Pilar pos.co.id, Warga asal Jl. Veteran Muda, Kelurahan Baru Rambat Timur, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, Secara resmi telah melaporkan Pria dengan inisial (HKM) Warga Asal Sampang yang bertempat tinggal di Kos Veteran Pamekasan, ke Markas Kepolisian Resort (Mapolres) Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Lantaran melakukan tindakan kekerasan. Kamis, 22/12/2022

Laporan tersebut dibuktikan dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) nomor: TBL/B/681/XII/2022/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR. Yang ditanda tangani oleh Aipda Imam Supriyadi serta pelapor Agus Sutrisno. Pada Selasa 20/12/2022.

Diketahui, Agus Sutrisno (Korban) adalah seorang jurnalis (wartawan) di Kabupaten Pamekasan dari Media online Pilarpos.co.id.

Mirisnya, Agus Sutrisno (korban) menjadi korban pemukulan pada saat menjalankan tugas jurnalistik.

Kepada polisi, Korban menjelaskan kronologis kejadian tersebut, bahwa pada hari selasa perkiraan jam 07.30 pagi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Pasar Kolpajung, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, saat dirinya niat menjual ayam sambil mencari berita di lokasi Pasar Kolpajung, Agus Sutrisno (Korban) menanyakan langsung harga ayam yang dijualnya kepada pedagang ayam yang berinisial HKM (Pelaku) asal dari Kabupaten Sampang, yang bertempat tinggal di kos Veteran Pamekasan.

Lebih lanjut, Agus menjelaskan bahwa HKM (pelaku) langsung menanyakan kepada dirinya (korban, red) dengan nada yang kasar. Kemudian kata Agus, pihaknya sudah mejelaskan ke pelaku untuk di pelihara. Setelah itu, pelaku langsung memukul dirinya (korban,red) mengenai mata di bagian kiri.

“Dengan kejadian ini Saya langsung melaporkan HKM ke Polres Pamekasan supaya ditindaklanjuti sesuai proses hukum yang berlaku,” Kata agus.

Masih kata Agus, bahwa dirinya melaporkan pelaku tersebut ke Polres Pamekasan, supaya kedepannya tidak ada lagi kekerasan dan main pukul se enaknya.

“Apalagi kepada wartawan yang sudah jelas di lindungi UUD No. 40 tahun 1999 tentang Pers,” Tandasnya.

Menanggapi hal tersebut, Sukari, Pimpinan Umum (Pinum) Redaksi pilarpos langsung mendatangi Mapolres Pamekasan untuk menanyakan tindak lanjutnya proses hukum ke unit 1 polres pamekasan.

“Saya sudah menanyakan langsung ke unit 1, satreskrim polres pamekasan untuk tindak lanjut proses hukumnya. Dan pelaku harus bertanggung jawab dengan konsekuensinya,” Tegasnya.

Sementara itu, Aipda Imam Supriyadi Kanit Unit 1 menemui redaksi dan Kabiro menjelaskan bahwa untuk proses hukum sesuai dengan mekanisme.

” Masih belum turun mas prosesnya, Nanti saya kasih informasi lebih lanjut melalui via telpon kalau sudah turun ke unit,” Ungkap Imam kepada Kabiro Pilarpos,co.id Pamekasan.

Akibat dari perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal tentang peristiwa pidana UU Nomer 1 tahun 1946 tentang KUHP 351.

Perlu diketahui, adapun harapan korban kepada Polres Pamekasan supaya di tindak lanjuti dan diberikan sanksi hukum pidana yang sesuai dengan perbuatannya. biar ada efek jera serta biar tau bahwa Negara Indonesia adalah Negara hukum yang tidak bisa melakukan semena mena terhadap Insan pers dan masyarakat.

(Korwil Madura/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page