SAMPANG, RADAR-X.Net — Rencana penundaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di 143 desa tahun 2025 di Kabupaten Sampang oleh Bupati H. Slamet Junaidi menuai gelombang penolakan dari masyarakat.
Warga menilai, wacana penundaan Pilkades tahun 2025 tersebut berpotensi mencederai prinsip demokrasi di tingkat desa. Karena sejak tahun 2021 di Sampang sudah ditiadakan yang namanya Pilkades.
Sejumlah tokoh masyarakat, aktivis, dan perwakilan warga dari berbagai kecamatan menyuarakan desakan agar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera turun tangan ke Sampang untuk memberikan arahan tegas kepada Pemerintah Kabupaten Sampang.
“Kami yakin penundaan Pilkades di Sampang sejak tahun 2021 hingga tahun 2025 yang saat ini direncakan ditunda kembali tahun 2028 adalah kepentingan politik golongan, karena desa dipimpin oleh Penjabat (Pj Kades) pemimpin tanpa legitimasi rakyat. Selama bertahun-tahun hak politik masyarakat desa dirampas,” ujar Marzali salah satu tokoh pemuda dari Kecamatan Sokobanah, Jumat (18/4/2025).
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Sampang melalui Sudarmanta, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD). Sudarmanta menyatakan bahwa Pilkades akan digelar secara serentak pada 2028, tanpa Pilkades eceran. Dalam artian 143 desa yang saat ini dipimpin oleh Pj Kades sejak tahun 2021 akan kembali ditunda dan diserentakkan pada tahun 2028 bersama 37 desa yang telah diperpanjang secara otomatis berdasarkan UU Desa.
“Kami tidak mau gelar pilkades eceran, pokoknya harus serentak semua,” kilah Sudarmanta, saat menemui massa aksi demo di Banyuates, Sampang.
Masyarakat menyatakan bahwa jika penundaan benar-benar dilakukan tanpa dialog dan dasar hukum yang kuat, maka hal tersebut bisa dianggap sebagai bentuk pembatasan hak warga untuk memilih pemimpin secara langsung.
“Kami meminta Kemendagri mengkaji serius dan jangan hanya menerima laporan sepihak. Demokrasi desa adalah fondasi utama kehidupan masyarakat Sampang,” tegas Misdi, aktivis asal Kecamatan Robatal.
Perlu diketahui Pilkades terakhir di Sampang digelar pada tahun 2019. Berdasarkan regulasi yang berlaku dan SK Bupati Sampang tahun 2021. Pilkades akan kembali digelar tahun 2025, namun tersiar kabar akan kembali ditunda tahun 2028, sejumlah kepala desa yang sudah habis massa jabatannya, desa-nya akan dipimpin oleh Pj Kades pemimpin tanpa legitimasi rakyat. (Faris)














