![]() ![]() |
| Foto: Egas |
LOMBOK BARAT – Alokasi Dana Desa(ADD), yang kini digulirkan oleh pemerintah kepada setiap desa dengan anggaran yang begitu fantastis. Terbitnya UU No.6 Tahun 2014 Tentang desa, semakin memberi ruang kepada pemerintahan desa untuk mengelola ADD secara utuh baik dalam pembangunan infra struktur maupun yang lainnya.
Namun, dibalik itu semua penggunaan ADD tersebut, harus tepat guna dan sasaran. Dana yang diambilkan oleh APBN, oleh pemerintah pusat harus dikelola secara transparan dan terbuka kepada publik. Yang mana, peran serta masyarakat sekitar agar ikut andil dalam mengawasi penggunaan anggaran ADD di desanya masing-masing.
Tidak seperti di desa Dasan Tapen, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Masyarakat berkumpul di kantor desa guna untuk meminta kepala desa untuk menjelaskan penggunaan ADD. Jumaat(5/08/2016), Pukul 19.00 – 00.00 Wita.
Namun, ironisnya kepala desa yang ditunggu oleh puluhan masyarakat tidak kunjung datang. Sehingga, masyarakat menuai kecewa sepulang dari kantor desa.
Hal inipun membuat geram Sekjen LSM-KPK Nusantara(Komunitas Pemantau Korupsi) DPD NTB, Bahrul Mujahit, “kepala desa yang tidak mau menjelaskan anggaran yang sudah dikelolanya, patut dicurugai kepala desa sudah berbuat curang. Namun, asas praduga tidak bersalah wajib kita kedepankan dalam waktu dekat ini kami LSM anti korupsi akan segera mengklarifikasi ketidak hadiran kepala desa tersebut.” Jelasnya, Sabtu(06/08/2016), Via sambungan telephone genggamnya.
Ditambahkannya, “UU No. 14/2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, jelas mengaturnya bahwa anggaran dari sumber manapun wajib hukumnya untuk di Publikasikan apalagi kepada masyarakat setempat, tentunya hal ini untuk menjaga ruang-ruang korupsi,”tambahnya.(egas)














