Hukum

Warga Desa Patrol Lor Tolak Keras Gugatan Tanah Orang Yang Tidak Bertanggungjawab

×

Warga Desa Patrol Lor Tolak Keras Gugatan Tanah Orang Yang Tidak Bertanggungjawab

Sebarkan artikel ini

INDRAMAYU, RADAR-X.net – Berawal dari adanya Hasil Ukur batas tanah yang dilakukan oleh pihak Mangsur Cs bersama dengan pihak BPN yang terletak di kecamatan Patrol kabupaten Indramayu pada lahan hamparan milik R. Friana / Desi Ambar Wulansari yang merupakan para ahli waris dari R. Marguna Mangunpranata yang sudah dimiliki oleh 17 warga dengan bukti transaksi Jual beli saat itu di jabat oleh Ghopur selaku kades/kuwu Patrol Lor.

Diketahui oleh warga hasil ukur tidak ada undangan atau klarifikasi hasil dahulu pada baik secara lisan maupun tertulis.

Dari hasil penelusuran awak media radar-x.net, akhirnya Tono dan beberapa warga yang mendapatkan undangan untuk hadir pada Jumat (18/3/2022) di kantor pemerintahan Desa Patrol Lor.

“17 dari warga yang di undang ke kantor Desa Patrol Lor untuk klarifikasi/konfirmasi hasil ukur tanah yang katanya sudah dilakukan oleh pihak Mangsur Cs dan BPN, tentunya ya kami yang di undang menolak kalau jika dilakukan sepihak,” tegas Tono.

“Apa sebabnya kami menolak klarifikasi hasil ukur atas tanah yang kami miliki, karena pada saat kami membeli tanah tersebut transaksi jual belinya dengan R. Friana / Desi Ambar Wulansari, bukan dari pihak Mangsur CS, terkait dengan adanya masalah bahwa status tanah yang ada dalam sengketa antara Mangsur CS yang merupakan ahli Waris dari H. Saleh dan R.Friana / Desi Ambar Wulansari Ahli Waris dari R. Marguna Mangunpranta, kami kami tidak tahu menahu, kami membeli tanah sudah melakukan prosedur dan sudah memiliki bukti pembelian tanah. Kami berharap masalah ini agar cepat diselesaikan secara hukum atau bermusyawarah oleh kedua belah pihak.” Jelas Tono.

Di tempat yang berbeda H. Sulaeman Nur Kabir selaku kades/kuwu Patrol lor saat ditemui awak Media radar-x.net menjelaskan, bahwa pengukuran tanah yang berlokasi di wilayah desa Patrol Lor yang dilakukan oleh Mangsur Cs dan dari pihak BPN disaksikan juga oleh Anggota Polsek Patrol dan pihak menerima surat pemberitahuannya dari pihak Mansur Cs.

Dengan ricuhnya persoalan sengketa pengukuran tanah itu pemdes mengundang warga melalui surat undangan untuk mengklarifikasi atas hasil ukur batas tanah yang dilakukan oleh Mangsur Cs dan BPN Indramayu. Adapun undangan tesebut untuk klarifikasi membuktikan mana yang benar.

“Dan kami selaku pemerintahan desa sebagi pelayan publik, akan membantu meluruskan permasalah yang terjadi terhadap warga kami. Karena permasalahan tanah tersebut, sudah muncul sebelum saya menjabat sebagai kepala Desa (kuwu) Patrol Lor, yang konon katanya permasalahan itu sudah terjadi semenjak kepemerintahan Desa Patrol Lor masih kecamatan Anjatan dan dijabat oleh kepala Desa Ghopur (almarhum).” Tutup H Sulaeman.

(Sod)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page