PURUK CAHU, RADAR-X.Net – Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Murung Raya, Rahmanto Muhidin, S.HI, MH, menghadiri acara pembukaan Musyawarah Cabang (Muscab) APDESI l tahun 2023 di tingkat desa, sepuluh kecamatan, tepatnya di Gedung Pertemuan Umum (GPU) Kabupaten Murung Raya. Rabu (5/7/2023).
Dasar Keberadaan APDESI di Indonesia adalah lahirnya UU nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Mandati surat edaran dari Kementerian dalam Negeri Nomor 14 /832/ SC-2006 tentang Pembentukan APDESI oleh Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota di seluruh Indonesia.
Rahmanto Muhidin mengatakan, sebagai salah satu rangkaian proses sistem kesatuan masyarakat hukum Pemberdayaan Masyarakat Desa, peran APDESI sangat strategis yaitu sebagi fasilitator dalam proses penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Indikator mewujudkan suatu daerah adalah adanya perangkat desa yang mendukung salah satunya melalui Asosiasi Pemerintahan Desa se-Indonesia (APDESI). Selanjutnya tugas APDESI kedepannya adalah bersinergi dengan berbagai pihak dalam rangka mewujudkan pembangunan agar pemerintahan kedepannya semakin maju dan masyarakatnya juga sejahtera”. Tuturnya.
Waket ll DPRD kabupaten Murung Raya, Rahmanto, tolok ukur majunya suatu daerah ke depannya adalah peran APDESI dalam membangun kerja sama dengan berbagai pihak demi kemajuan suatu daerah.
Melalu Muscab ini, Rahmanto menaruh harapan APDESI dapat memberikan manfaat bagi seluruh Kades dan Pemerintah Desa, dapat memberikan kontribusi positif dalam pemberdayaan masyarakat dan pembangunan di Kabupaten Mura.
(F-Yudal)