Unit Reskrim Polsek Balung Bongkar Sindikat Pencurian Bermotor

- Penulis Berita

Sabtu, 20 Maret 2021 - 08:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEMBER, RADAR-X.net – Jajaran Unit Reskrim Polsek Balung Jember menggelar acara Press Conference dengan terungkapnya kasus sindikat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Dalam Press Conference yang dilaksanakan pada Jum’at (19/03/2021) pukul13.00 WIB, di depan Mapolsek Balung tersebut, AKP. Sunarto Kapolsek Balung menjelaskan dihadapan beberapa media bahwa, berdasarkan adanya laporan masyarakat yang menjadi korban pencurian kendaraan bermotor yang hilang pada Jum’at (16/03/2021) di halaman parkir belakang masjid AT-TAUWWABIN saat dirinya melaksanakan sholat Jum’at.

“Korban bernama Ubaitullah, warga dusun Krajan Kidul desa Gumelar kecamatan Balung Jember, dengan cepat korban melaporkannya ke polisi ini kita patut apresiasi, karna apa begitu korban tau dan sadar kalau sepeda motor kesayangannya Yamaha Vixion Nopol P3783 NC hilang dia langsung melapor ke petugas,” kata Sunarto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah mendapat laporan korban itulah kita segera menindaklanjuti dengan segera kami menyebar Informan yang kita punya, dan syukur alhamdulillah tak seberapa lama kamipun mendapatkan informasi tentang keberadaan kendaraan tersebut,” ungkap AKP Sunarto.

Baca Juga:  Video Conference Update Covid-19 Wilayah Jatim 28 Maret 2020
Press conference Polsek Balung, saat pengungkapan pelaku curanmor beserta Barang bukti. (Foto/Ltf)

“Dan alhamdulillah tak lama kemudian kita dapat meringkus kedua pelaku dan juga barang buktinya kita sita untuk kita amankan. Perlu teman-teman wartawan ketahui bahwa barang buktinya sudah tidak utuh lagi karna sudah dipreteli (onderdilnya) oleh pelaku untuk dijual dengan cara on line,” jelas Sunarto.

AKP Sunarto juga menjelaskan, bahwa Kedua tersangka diketahui bernama Wahyu IW (29) yang satunya lagi bernama AY (27) dan masing-masing dari mereka berdua tugasnya berbeda-beda. WI sebagai penadahnya dijerat dengan pasal 480, sedangkan AY berperan sebagai membantu dijerat dengan pasal 55 dengan ancaman pidana penjara 4 tahun. Untuk pelaku utamanya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Kita akan kejar terus tersangka utamanya itu, mudah-mudahan dalam waktu dekat segera dapat kita ringkus, karna kami sudah mengantongi identitasnya berdasarkan pengakuan kedua tersangka yang sudah kami tangkap. Kita tinggal tunggu waktu saja,” pungkas Kapolsek.(Mul/Ltf)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ketua DPD MOI Medan Dianiya Oknum Security, Polrestabes Medan Didesak Segera Tangkap Pelaku
Dilaporkan Gelapkan Honor BPD, Mantan Kades Di Sampang Akan Jadi Tersangka
Kerja Keras Polres Sampang Dalam Menangani Kasus, di Puji Warga dan Lembaga
“Buta Karena Cinta” Seorang Wanita, Tega Bunuh Istri Selingkuhannya
Kejahatan Carding oleh Nasabah perioritas Bank Negara Indinesia (BNI) Cabang Jember
Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Wali Murid, Polisi Panggil Saksi-saksi
Kakanwil Kemenkumham Jatim Lakukan Kunjungan, Kalapas dan KPLP Lapas Kiamat
Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Wali Murid, Pengadu Berharap Polres Sampang Objektif
Berita ini 86 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 22:34 WIB

PEMDes Jambangan: Selamat Hari Idul Fitri 1445 H/2024

Kamis, 28 Maret 2024 - 20:38 WIB

Memperkuat Transparansi, Terpampang Baliho APBDes Tahun 2024 & Laporan Realisasi Desa Wonoayu Tahun 2023

Kamis, 28 Maret 2024 - 19:52 WIB

PEMDes Wonoayu Bagikan BLT DD 3 Tahap Sekaligus

Kamis, 28 Maret 2024 - 17:00 WIB

DPPKB Aceh Tenggara Akan Launching Program RDK di 20 Desa

Kamis, 28 Maret 2024 - 14:55 WIB

Pj. Bupati Batu Bara Ajak Masyarakat Sukseskan Bulan Bakti Timbang Balita

Kamis, 28 Maret 2024 - 11:59 WIB

Pj. Bupati Nizhamul Promosikan Budaya dan Wisata Batu Bara ke Kancah Internasional

Kamis, 28 Maret 2024 - 11:21 WIB

Secara Simbolis Pj Bupati Bondowoso Di Dampingi Sekda Serahkan Bantuan Benih Padi

Kamis, 28 Maret 2024 - 10:34 WIB

Pj Bupati Bondowoso Launching Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi Srikandi

Berita Terbaru

Pemerintahan

PEMDes Jambangan: Selamat Hari Idul Fitri 1445 H/2024

Kamis, 28 Mar 2024 - 22:34 WIB

Pemerintahan

PEMDes Wonoayu Bagikan BLT DD 3 Tahap Sekaligus

Kamis, 28 Mar 2024 - 19:52 WIB