Situasi aparat Satpol PP Banyuwangi dan BKO Trantib Kecamatan Genteng ketika melakukan penyegelan tower tak berijin. |
BANYUWANGI, radar-x.net – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyuwangi, unjuk gigi. Dipimpin langsung Joko Sugeng, Kabid Penegakan Perda dan Penyidikan bersama Bantuan Kendali Operasi (BKO) Trantib Kecamatan Genteng, menyegel tower tak berijin milik operator smartfrend di Dusun Sawahan, Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Pasalnya, Tower yang berdiri baru 50 persen dilahan tanah milik Gatot Wahyudi warga Dusun Sawahan RT 13 RW 01 Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng itupun harus berhenti pengerjaannya. Karena pihak pengelola masih belum mengantongi ijin pendiriannya.
Kabid Penegakan Perda dan Penyidikan Joko Sugeng mengatakan, bahwa disegelnya tower tersebut setelah petugas Satpol PP mendapat informasi dari Masyarakat dilingkungannya belum memiliki ijin, namun sudah melakukan proses pembangunan. Akhirnya Satpol PP melakukan pengecekan, ternyata benar tower yang sudah berdiri dan dalam proses pembangunan itu tidak ada ijinnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berdasarkan laporan warga itulah kita bergerak dan hari ini, Kamis (19/10/2017) kita langsung bertindak melakukan penyegelan karena tower itu belum berijin,” ujarnya.
Tower itu, kata Joko lebih lanjut, mulai diproses pembangunannya sejak sekitar bulan Juni 2017 lalu.
“Secara de jure, belum ada ijinnya. Makanya proses pembangunan dan pendirian tower itu kita hentikan,” tegasnya.
Pantauan media ini dilapangan, anggota Satpol PP Banyuwangi dibantu BKO Trantib Kecamatan Genteng tampak memasang bener penyegelan pelarangan pendirian tower.
Sayangnya, hingga berita ini ditulis, pemilik maupun kontraktor pendirian tower tersebut belum dapat ditemui media. Menurut beberapa tenaga kerja yang ada di tempat, mereka juga tidak tahu dimana pelaksana proyek tower tersebut.
“Mohon maaf Pak, kami ini hanya pekerja. Kami tidak tahu dimana pelaksana proyek tower ini,” cetus salah satu pekerja dilokasi.
Sementara itu, penghentian pendirian tower ini mendapat apresiasi dari Sujiyono, Ketua LSM Lembaga Perlindungan Rakyat Indonesia (LP-RI) Kabupaten Banyuwangi.
Menurut Sukowidi, pria yang tinggal di Villa Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi ini menyampaika, bahwa tindakan tegas aparat memang sangat diperlukan. Jangan hanya menindak tower yang tidak berijin saja, namun bangunan liar yang bertebaran di areal tanah stren sungai juga harus pula di tertibkan.
“Kita dukung langkah tegas Satpol PP selaku aparat penegak Perda. Jika ada bangunan diwilayah Banyuwangi yang belum dan tidak berijin hajar saja. Terlebih itu berada diatas tanah negara, aparat Satpol PP harus berani melakukan penindakan tanpa tebang pikih,” tegasnya. (Dafid F/Team)