KriminalPolri

Tim Anti Bandit Polres Batu Bara Tangkap 3 Pelaku Pembobol Toko Ponsel

179
×

Tim Anti Bandit Polres Batu Bara Tangkap 3 Pelaku Pembobol Toko Ponsel

Sebarkan artikel ini

BATU BARA, RADAR-X.net – Tim Anti Bandit yang dibentuk Kapolres Batu Bara berhasil mengungkap pelaku pencurian di Toko poncel milik Bambang Seluler, pada Jumat tanggal 27 Agustus 2021. yang terletak di Dusun VI Harapan Jaya Desa Bangun Sari Kec. Datuk Tanah Datar Jumat (27/08) lalu.

Setelah mendapat laporan dari Bambang pemilik ponsel, Tim anti Bandit Polres Batu Bara yang di pimpin Kasat Reskrim AKP Fery Kusnadi, SH., MH. memburu para pelaku. Dan mengamankan 3 terduga.

Dalam buruan nya Tim Anti Bandit Polres Batu Bara berhasil mengamankan 3 pelaku atas nama SR alias Hari alias Toco (32) Warga Dusun IV Desa pematang tatal kec. Perbaungan Kab. Serdang Bedagai. RA alias Rudi, (33) Warga Dusun VI desa lidah Tanah Kec. Perbaungan Kab. Serdang Bedagai, AD alias Bagol, (38) Warga Dusun ll Desa Pematang Tatal kec. Perbaungan Kab. Serdang Bedagai.

Dari tangan pelaku diamankan,1 (Satu) unit Laptop ACER 14 inch warna Hitam, 4 unit Handphone, 2 botol Parfum, 49 kartu perdana SMARTFREN dan Telkomsel,
3 unit speaker MP3 Portable, 2 buah Linggis sepanjang 1 meter, 1 buah kunci besi sepanjang 1 meter, 1 Unit Mobil Xenia.

Selain melakukan pencurian diponcel milik Bambang Ke 3 pelaku juga melakukan pencurian di kantor JNE EKSPRES CABANG INDRAPURA (13/08) Yang terletak di Link lll Kel. Indrapura kec. Air Putih kab. Batu Bara.

Dari tangan pelaku di amankan 2 buah Linggis sepanjang satu meter, 1 buah kunci besi sepanjang satu meter, 1 potong Jaket warna hitam, 1 potong daster warna hitam, 1 potong kaos warna hitam, 1 buah tas sandang warna biru.

Terhadap pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 363 ayat (2) KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana 9 tahun penjara.

Hal itu disampaikan Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan SH. MH, Kepada wartawan saat melaksanakan Press Release di depan Gedung Sat Reskrim Polres Batu Bara. Senin (06/09/2021)

Selanjutnya Kapolres mengungkapkan kasus Curanmor yang terjadi pada Sabtu (21/08) Sekitar pukul 08.00 wib, di Dusun Ladang Lawas Desa Pasar Lapan Kec. Air Putih, Kab. Batu Bara. Yang dilakukan 2 orang pelaku atas nama ZKN (25) warga Dusun nangka desa tanah merah, Kec. Air Putih, Kab. Batu Bara dan satu teman nya atas HM masih DPO.

Ditangan ZKN di sita 1 Satu unit HP Samsung, terhadap pelaku disangkakan Pasal 363 ayat 1 ke 4e dari KUHPidana.

Terakhir pengungkapan Kasus Curanmor tersangka atas nama FA alias Andi (30) Warga Dusun Vll Desa Tanjung Muda, Kec. Air Putih, Kab. Batu Bara.

Waktu Kejadian pada Rabu (18/08) Sekitar Pukul 05.00 wib, di rumah salah satu warga yang terletak di Dusun Vll, Desa Tanjung Muda, kec. Air Putih kab. Batu Bara.

Ditangan pelaku disita 1 Unit Sepeda Motor Yamaha Scorpio warna Silver B 6603 NPM No Rangka : MH35BP0047K077127, No Mesin :58P-077237, 1 Unit Hp merk Vivo Y30 bersama kotak, 1 buah Besi, Terhadap pelaku disangkakan Pasal 363 Ayat 2 dari KUHPidana. Hal itu di Jelaskan Kapolres Batu Bara saat pelaksanaan Press Release. (Ham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page