Tiga Pengedar Ganja 1 Kg Ditangkap Polres Jember

- Penulis Berita

Rabu, 11 Oktober 2017 - 15:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga Pengedar Ganja 1 Kg Ditangkap Polres Jember
Situasi saat Press Release ungkap kasus pengedar ganja. 



JEMBER, radar-x.net – Jajaran polisi Resort Jember berhasil menangkap 3 orang pengedar ganja seberat 1 Kg di Kalisat berapa pekan lalu, yaitu berinisial (R, S dan D).

“Mereka mendapat kiriman via pos dari seorang di Kalimantan, sebenarnya total 2 Kg, karena yang 1 Kg telah keburu dikirim ke Bali dan sekarang dalam pelacakan petugas di daerah tersebut, selain itu petugas juga memburu seorang yang mengirim via kantor pos tersebut,” kata Wakapolres, Kompol Edo Satya Kentriko saat Press Release di halaman Mapolres Selasa (10/10/17), pada puluhan media cetak dan elektronika.

Wakapolres menjelaskan, bahwa 3 orang telah berhasil di tangkap jajaran Satreskoba polres Jember di Kalisat, karena telah mengedarkan ganja seberat 1 Kg, mereka berinisial (R, S dan D), bahkan D ini adalah salah satu Mahasiswa di perguruan Negeri Jember, mereka di duga memiliki jaringan kuat dari luar daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mereka bertiga berhasil di amankan dari tempat kos di wilayah Kalisat, bahkan dalam penangkapan tersebut mereka tidak melawan sama sekali ketika di temukan barang bukti di tempat. Barang ini dapat kiriman dari seseorang via kantor pos, hingga saat ini petugas telah memburu mereka di Kalimantan sesuai petunjuk alamat pengirim, bahkan di Bali juga sudah diburu oleh petugas, dari hasil penyelidikan diduga mereka ini memiliki jaringan kuat.” Jelas Kompol Edo.

Kapolres menambahkan, bahwa dalam hal ini, petugas masih mengembangkan kasusnya di lapangan, bahkan ada dugaan orang lain lagi yang terlibat kasus yang bisa merusak generasi muda ini.

Baca Juga:  Satuan Reserse Narkoba Polres Bondowoso Amankan Seorang Laki-Laki

“Mereka ini ancamannya di atas 5 tahun, karena telah melanggar undang-undang narkoba dan pisiko teropika.” Pungkas Kentriko. (Bas/Dik/Rul)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dirjen Dukcapil Berbagi Strategi Indonesia Bangun Infrastruktur Digital Publik di Forum Global DPI Summit
Indonesia Jadi Role Model Penerapan Digital Public Infrastructure Dunia di Forum Global DPI Summit
HUT Polwan ke-76 Jadi Momentum yang Tepat Wujudkan Perlindungan Perempuan dan Anak
BPSDM Kemendagri Gelar Diklat PKA dan PKP, Tingkatkan Kompetensi Kepemimpinan Struktural
Plt Camat Ambulu Difitnah Bawa Banner Paslon Pilkada, Ternyata Ucapan HUT TNI
Serobot Aset Negara, Perusahaan ONET Tanam Tiang Utilitas di Glenmore Banyuwangi tanpa izin
Menurut Korban, R Terlibat Penganiyaan
79 RUU tentang Kabupaten/Kota Resmi Diundangkan, Mendagri Apresiasi Kinerja DPR RI dan DPD RI
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 19:17 WIB

BPSDM Kemendagri Gelar Diklat PKA dan PKP, Tingkatkan Kompetensi Kepemimpinan Struktural

Rabu, 2 Oktober 2024 - 22:10 WIB

Pj. Bupati Heri Serahkan Asuransi Mantan Kadis Dukcapil Almarhum Maeda Soetopo

Selasa, 1 Oktober 2024 - 20:16 WIB

Pj. Bupati Heri Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila

Minggu, 29 September 2024 - 10:07 WIB

Pj Bupati Syakir Kukuhkan Pengurus Ikamara Yogyakarta Periode 2024-2025

Minggu, 29 September 2024 - 08:11 WIB

Rahmanto Janjikan Akan Bantu Pembangunan Masjid Desa Panuut

Jumat, 27 September 2024 - 23:13 WIB

DPRD Murung Raya Bantu Warga Penderita Tumor Dapatkan Pelayanan Medis

Jumat, 27 September 2024 - 14:47 WIB

Pj Bupati Dr Hermon Hadiri Rakor Evaluasi Penanganan Pelanggaran Pemilu

Jumat, 27 September 2024 - 11:44 WIB

Pj Bupati Mura bersama Direktur Perlindungan Perkebunan Lakukan Penanaman Padi Gogo

Berita Terbaru

Artikel

KARYA MONUMENTAL SYEIKH ABDUL QADIR AL JAILANI

Kamis, 3 Okt 2024 - 19:09 WIB