BeritaInvestigasiPeristiwaTerbaru

Tiga Orang Diamankan Polres Pelabuhan Belawan Dugaan Pembersihan Ranting Pohon Area Lahan 74 H

×

Tiga Orang Diamankan Polres Pelabuhan Belawan Dugaan Pembersihan Ranting Pohon Area Lahan 74 H

Sebarkan artikel ini

MEDAN, radar-x.net – Tiga orang diamankan di Polres Pelabuhan Belawan terkait dugaan pembersihan ranting pohon yang berada di dalam area lahan 74 Ha. Tiga orang yang diamankan tersebut, yaitu Padang Sihole SH, Torozuhudu Zega. Ir. dan Br. Sinaga, Senin 22 Juli 2019 pagi.

Diberitakan sebelumnya, pada Senin (8/7/19) lalu, ratusan masyarakat yang mengenakan pakaian baju putih tersebut telah memadati lahan eks PTPN II, dan kini ratusan masyarakat yang mengklaim pemilik alas hak tanah eks HGU PTPN II, pasca mengungkapkan isi hati nya kepada Kapolsek Medan Labuhan, AKP Edy Safari.

Salah satu masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya ketika di konfirmasi radar-x mengatakan, ada yang aneh pada pihak Kepolisian Labuhan Deli dan Polres Pelabuhan Belawan. Pasalnya, hanya karna ia masuk dan membersihkan ranting pohon yang katanya sitaan Kejagung tersebut, tiga orang masyarakat yang menuntut keadilan dan fakta hukum kebenarannya terkait lahan 74 Ha tersebut yang mereka klaim sebagai pemilik alas hak yang sah.

” Kalau kami yang membersihkan ranting pohon itu, kenapa kami diamankan dan di hadapkan dengan TNI serta Polri, memang kami ini teroris,” ucap salah satu masyarakat yang nggak terima rekannya di amankan.

Ditambahkannya mereka (pihak yang diduga salah satu pengembang) yang berada di dalam lahan 74 Ha diduga dibiarkan begitu saja. “Jika ini memang sitaan Kejagung, atau apalah namanya, mana Plank nya kalau memang ini sengketa,” tandasnya.

Pihak Kepolisian Labuhan Deli yaitu AKP Edy Safari enggan memberikan komentar terkait peristiwa 74 Ha dan melimpahkan pertanyaan wartawan radar-x ke Polres Pelabuhan Belawan. Tanpa basa-basi wartawan radar-x pun langsung mengirimkan sms singkat kepada Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Ikhwan Lubis SH, MH.

” Selmat pagi Pak Kapolres, mohon izin Konfirmasi terkait yang di amankan di lahan 74 Ha. Saya Mulya wartawan media nasional radar-x,” isi sms singkat wartawan radar-x, tepatnya Senin pukul 09.40 WIB.

Tidak sampai di situ saja wartawan radar-x juga mengirimkan pesan singkat melalui whatsap pribadi Bapak Kapolres Pelabuhan Belawan tersebut, dan hanya di baca saja oleh Sang Kapolres Pelabuhan Belawan yang mejabat pada tahun 2018 yang lalu menggantikan Kapolres Pelabuhan Belawan yang lama yaitu AKBP Yemi Mandagi, SIK.

Sebelumnya terkait masalah tanah
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pernah berpidato pada 3 Mai 2019 yang lalu, dengan tegas meminta agar kasus-kasus sengketa tanah, baik yang melibatkan rakyat dengan swasta, rakyat dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maupun rakyat dengan pemerintah harus segera diselesaikan secepat-cepatnya.

Ia menunjuk contoh sengketa antara rakyat dengan PTP di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
“Saya kira ini bukan hanya di Kampar saja, hampir di semua Kabupaten kejadian-kejadian ini ada semuanya, dan saya minta ini segera diselesaikan secepat-cepatnya, dituntaskan agar apa? Rakyat memiliki kepastian hukum, ada rasa keadilan,” kata Presiden Jokowi saat memberikan arahan pada Rapat Terbatas tentang Percepatan Penyelesaian Masalah Pertanahan, di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (3/5) pagi berdasarkan pemberitaan di setkab.go.id

Terkait tanah-tanah konsesi yang diberikan kepada swasta maupun BUMN, Presiden Jokowi mengatakan, kalau di tengahnya itu ada desa, ada kampung yang sudah bertahun-tahun hidup di situ. Kemudian mereka malah menjadi bagian dari konsesi itu, ya siapapun pemilik konsesi itu harus berikan kepada masyarakat, kampung, desa kepastian hukum.

“Kalau yang diberikan konsesi sulit-sulit, cabut konsesinya. Saya sudah perintahkan ini, cabut seluruh konsesinya tegas-tegas,” tegas Presiden Jokowi seraya menambahkan, bahwa ini rasa keadilan dan kepastian hukum harus dinomorsatukan.

“Sudah jelas disitu sudah, ini hidup lama disitu malah kalah dengan konsesi baru yang baru saja diberikan,” sambung Presiden.

Kebijakan Satu Peta

Presiden Jokowi mengakui, langkah-langkah sistematik dalam memperbaiki kebijakan dan tata kelola tanah saat ini sudah dilaksanakan dengan baik oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional). Tetapi karena masalahnya terjadi di hampir semua provinsi, kabupaten dan kota, ia minta agar cara-cara yang sistemik yang tersistem itu bisa menyelesaikan semuanya, tidak satu persatu.

Kemudian menyangkut implementasi kebijakan satu peta, Presiden memkirakan ini juga nanti akan banyak menyelesaikan masalah-masalah yang ada. Untuk itu, Presiden Jokowi memerintahkan untuk terus melanjutkan program sertifikasi tanah untuk rakyat, PTSL (Pendaftaran Tanah Sistemtik Lengkap).

“Saya kira dari lima juta, tujuh juta, sembian juta, saya kira kira harapkan nanti di 2024-2025 pensertifikatan di seluruh tanah air ini akan selesai semuanya,” ujar Presiden Jokowi.

Hingga berita ini diturunkan wartawan radar-x belum bisa mengkonfirmasi Polres Pelabuhan Belawan terkait 3 orang yang diamankan. (Mulya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page