KriminalPeristiwa

Tidak Terbukti, Bun Wid Divonis 8 Bulan

×

Tidak Terbukti, Bun Wid Divonis 8 Bulan

Sebarkan artikel ini

foto : Moh. Wijdan

Sampang, Radar x. net – Dalam fakta persidangan Moch Wijdan (Klebun Wid), Kades Ketapang Daya tidak terbukti sebagai otak penembakan Muarah warga Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang Jawa Timur.

Hakim Pengadilan Negeri Sampang membacakan vonis bahwa Moch Wijdan dijatuhi hukuman delapan bulan, Kamis (25/07/2024)

Berdasarkan kutipan dari beberapa sumber (media), Dodi Purba, Kasi Pidum Kejari Sampang mengatakan bahwa tuntutan terhadap terdakwa memang berbeda-beda sesuai dengan peran masing masing. Untuk terdakwa Wijdan yang hanya dituntut 1 tahun itu karena berperan hanya dimintai perlindungan sebagai tokoh oleh eksekutor usai kejadian.

“Jadi otaknya Sutikno dan eksekutornya Rohim itu kami tuntut 7 tahun, sedangkan Hannan yang berperan mencarikan eksekutornya kami tuntut 4 tahun, sama dengan terdakwa Haris yang menjadi joki mengantarkan eksekutor,” terang Dodi.

Menurut Dodi, keterlibatan terdakwa (Wijdan) itu ketika sesudah kejadian penembakan eksekutor (pelaku utama) tersebut lari ke rumah terdakwa. Eksekutor datang untuk meminta perlindungan dikarenakan dia merupakan tokoh di Sampang Utara.

“Ketika meminta perlindungan itu, oleh Bun Wid (Wijdan) disuruh pulang namun pistolnya disimpan di pekarangan rumahnya. itulah yang menjadi fakta perkara persidangan sehingga kenapa Bun Wid (Wijdan) itu hanya dituntut satu tahun,” tegasnya.

Perlu diketahui masing-masing Terdakwa dijatuhi hukuman berbeda. Sutikno selaku otak divonis lima tahun, sedangkan Hannan berperan mencari eksekutor divonis empat tahun, Rohim selaku eksekutor divonis lima tahun dan Haris selaku joki sepeda motor divonis tiga tahun enam bulan dan Moch Wijdan delapan bulan.

(Wahed)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seedbacklink affiliate

You cannot copy content of this page