JEMBER, radar-x.net – Setelah dilakukan pemeriksaan beberapa jam dan di tetapkan tersangka oleh tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Jember, Ketua DPRD Thoif Zhamroni yang diduga tersangkut kasus bantuan sosial kelompok ternak ini, akhirnya dilakukan penahanan untuk mempermudah proses jalannya kasusnya.
Pasalnya, ketua DPRD Jember dari partai Gerindra ini tersangkut kasus bantuan sosial ternak 2015 lalu yang bergulir di DPRD senilai 30 Milyaran lebih.
Hal tersebut di sampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Ponco Hartanto di kantornya Rabu (14/2/18), di daerah Sumber sari Jember.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tadi pagi kita panggil dan kita periksa menjadi saksi dari hasil penyidikan tersebut, kita Espos dan kita tingkatkan status dari saksi menjadi tersangka, lantas tim pidsus ini melakukan penahanan badan pada tersangka,” tegas Ponco Hartanto, di kantornya.
Menurut Ponco, pihaknya sudah sejak tahun lalu telah mengumpulkan data-data dan bukti-bukti yang berkaitan dengan tersangka dalam kasus bantuan sosial kelompok ternak tersebut, bahkan penahanan tersangka kita lakukan agar tidak mengintimidasi para saksi-saksi dan tidak menghilangkan barang-barang bukti.
“Dari hasil penyelidikan di lapangan tersebut, modus yang di lakukan tidak sesuai aturan yang berlaku dan banyak Penyelewengan yang di lakukan tersangka pada kelompok ternak dari bantuan sosial tersebut,” jelas Ponco.
Salah satunya temuan di lapangan, tambah Ponco, terkait pembentukan kelompok ternak tersebut tidak sesuai dengan Permendagri No 39 tahun 2012. Sebab, berdasarkan kekeluargaan dan kekerabatan.
“Ini kan tidak di perbolehkan,” tandasnya.
Pantauan awak media di lapangan, tersangka Thoif Zhamroni keluar dari Kejaksaan Negeri Jam 17.00, untuk dilakukan penahanan badan di lapas klas 2 A, hingga proses hukumnya berjalan dan di titipkan di lapas tersebut. (Tim)