

BATU BARA, RADAR-X.net – Kejaksaan Negeri Batu Bara melakukan Konfrensi Pers tahap Il penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti Kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batu Bara. Kamis 16/06/22
Konfrensi Pers dilaksanakan dihalaman Kantor Kajari Batu Bara , jalan Kuala Teuku Umar, Desa Pahang, Kec. Talawi, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara pada Kamis 16/06/22 Sekira Pukul 11.00 Wib
Pada kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Batu Bara Amru E Siregar SH.,MH di dampingi Kasi Intelijen Doni irawan Harahap, SH, Jackson Pandiangan, SH selaku Kasi Pidsus, Heri Sembiring selaku Kasi Datun serta Darma Natal selaku Kasi Pengelolaan Barang Bukti & Barang Rampasan,


Kepala Kajari Batu Bara Amru E Siregar SH.,MH, Dalam keterangan Persnya, “Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Batu Bara
Melaksanakan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti Tahap II Kepada Penuntut Umum terkait perkara Tindak Pidana Korupsi Pembuatan Sumur Bor untuk Unit Pembenihan Rakyat (UPR) Sumber Jaya Desa Sumber padi Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2017 pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Batu Bara.
Lanjut Kajari, Bahwa pekerjaan pembuatan sumur Bor untuk Unit Pembenihan Rakyat (UPR) Sumber Jaya Desa Sumber Padi Kecamatan Limapuluh Kabupaten Batu Bara pada Dinas Perikanan Kabupaten Batu Bara TA 2017 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 392. 819.000,- (tiga ratus Sembilan puluh dua juta delapan ratus sembilan belas ribu rupiah) dari dana APBD Dinas Perikanan Kabupaten Batu Bara TA 2017.
Lanjutnya menerangkan Dalam pelaksanaannya terdapat kerugian negara sebesar Rp.117.182.040,05.-
(seratus tujuh belas juta seratus delapan puluh dua ribu empat puluh koma lima rupiah)
Bahwa untuk melaksanakan pekerjaan sumur bor di Desa Sumber Padi. Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara Provinsi Sumatera Utara, tersangka inisial A sebagai Wakil Direktur (Rekanan).
Bahwa tersangka inisial A merekayasa Pembuatan Perusahaan Penyedia Jasa dan merekayasa dokumen Administrasi untuk Dasar tersangka A dapat mencairkan pekerjaan Sumur bor tersebut.
“Pasal yang disangkakan sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP”
Dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Selanjutnya tersangka A ditahan di Lapas Labuhan Ruku selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 16 Juni 2022 s/d tanggal 5 Juli 2022. “Terang Kajari (Ham)













